Jakarta, Jurnalkota.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara Hotman Paris Hutapea sepakat mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian publik. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu menjadi momentum penyelesaian persoalan melalui dialog, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan bangsa.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Hotman Paris Hutapea. Keduanya menyatakan komitmen untuk menutup polemik yang sebelumnya mencuat dan membangun hubungan yang lebih baik antara profesi wartawan dan profesi advokat.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat serta seluruh insan pers atas pernyataan yang sebelumnya menimbulkan keberatan di kalangan wartawan.
Permintaan maaf tersebut diterima PWI Pusat sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen untuk membangun hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati antara kedua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, sejak awal langkah hukum yang ditempuh organisasinya bukan didasari semangat permusuhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan.
Menurutnya, organisasi profesi memiliki kewajiban untuk bersikap ketika terdapat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Namun, ketika pihak yang bersangkutan menunjukkan kesadaran, menyampaikan permintaan maaf secara tulus, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa, penyelesaian melalui dialog menjadi pilihan yang lebih mengedepankan nilai persaudaraan.
“PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa,” ujar Akhmad Munir.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan sekaligus menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati oleh siapa pun.
Akhmad Munir menilai penyelesaian tersebut bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, proses yang telah dilalui menjadi bentuk penegasan bahwa martabat profesi wartawan harus dijaga dan dihormati.
“Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, damai, dan bermartabat.
Menurut Akhmad Munir, peran berbagai pihak dalam membuka ruang komunikasi menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan penyelesaian persoalan berlangsung secara baik tanpa memperpanjang konflik.
Sejalan dengan kesepahaman yang telah dicapai, PWI Pusat akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional setelah tujuan utama, yaitu pemulihan kehormatan profesi wartawan, dinilai telah tercapai.
PWI Pusat berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan maupun perselisihan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, saling menghargai, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menurut Akhmad Munir, semangat persatuan harus terus dijaga, terlebih di tengah kehidupan demokrasi yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers dan kalangan advokat.
“Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, namun ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus kita kedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat,” tutup Akhmad Munir.
Melalui kesepakatan tersebut, PWI Pusat dan Hotman Paris berharap hubungan antara profesi wartawan dan advokat dapat terus terjalin secara harmonis. Kedua profesi dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum, keterbukaan informasi, serta penguatan demokrasi di Indonesia melalui sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.














