Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza meluncurkan Dashboard Kawal Ruang untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi informasi.
Peluncuran tersebut berlangsung dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan Kolaborasi Awasi dan Kendalikan Pemanfaatan Ruang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (5/10/2026).
Raja Ariza berharap dashboard tersebut dapat membantu pemerintah menghimpun informasi dari lapangan, menyampaikan persoalan kepada pihak berwenang, serta memudahkan koordinasi dan tindak lanjut. Dengan demikian, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sejak dini.
“Dengan cara seperti ini, pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi, tetapi kita juga dapat melakukan pencegahan sedini mungkin,” ujar Raja Ariza.
Menurutnya, pertumbuhan Kota Tanjungpinang harus berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan juga perlu memperhatikan fungsi ruang, kondisi lingkungan, ketersediaan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru karena tidak memperhatikan fungsi ruang, lingkungan, infrastruktur, maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya. Disinilah pentingnya kita membangun budaya Kawal Ruang,” katanya.
Tata ruang menjadi tanggung jawab bersama
Raja Ariza menegaskan, penataan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kota. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya perangkat daerah yang membidangi tata ruang.
“Ruang adalah tempat kita hidup, tempat kita membangun, tempat kita bekerja dan berusaha, serta tempat kita menyiapkan masa depan bagi generasi yang akan datang. Karena itu, tata ruang bukan hanya urusan pemerintah atau perangkat daerah yang membidangi tata ruang, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kota secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kawal Ruang tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan pelanggaran. Program tersebut juga diarahkan untuk membangun kepedulian bersama terhadap kondisi ruang kota, baik di wilayah darat maupun laut.
Kepedulian itu mencakup proses memperoleh dan menyampaikan informasi dari lapangan, membangun koordinasi, serta memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan tersebut melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, perangkat daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta pelaku usaha dan pengembang melalui REI dan HIMPERA.
Menurut Raja Ariza, keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa tata ruang tidak dapat dikelola secara sektoral. Setiap pihak perlu memiliki pemahaman yang sama agar pengawasan dan pengendalian dapat berjalan selaras.
“Kita membutuhkan sinergi, komunikasi yang baik, data dan informasi yang akurat, dan yang tidak kalah penting, tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Digitalisasi harus memberikan manfaat
Raja Ariza menyambut baik kehadiran Dashboard Kawal Ruang sebagai upaya memperkuat pengawasan melalui teknologi informasi. Ia menilai pemerintah perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat dan terbuka.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi perlu dilihat dari manfaatnya dalam membantu pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar membuat sistem atau aplikasi. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut benar-benar membantu pekerjaan kita dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap informasi yang dihimpun melalui dashboard dapat diolah menjadi dasar pengambilan keputusan. Data dari lapangan juga diharapkan membantu pemerintah menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai persoalan yang dihadapi.
Dengan demikian, informasi yang masuk perlu diikuti proses koordinasi dan tindak lanjut yang jelas oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kecamatan dan kelurahan berperan penting
Melalui sosialisasi dan pelatihan tersebut, Raja Ariza berharap seluruh peserta memahami perannya dalam menjaga pemanfaatan ruang Kota Tanjungpinang.
Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur serta mengendalikan pemanfaatan ruang. Sementara itu, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dan menikmati ruang kota yang tertata.
Adapun pelaku usaha dan pengembang bertanggung jawab menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Raja Ariza memberikan perhatian khusus pada peran kecamatan dan kelurahan. Kedua unsur pemerintahan tersebut dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat dan mengetahui kondisi di lapangan.
“Kecamatan dan kelurahan memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan kondisi di lapangan. Jika semua unsur ini dapat berjalan bersama, saya yakin upaya menjaga tertib ruang di Kota Tanjungpinang akan menjadi lebih kuat,” tuturnya.
Ia mengajak seluruh pihak membangun cara kerja yang lebih terbuka, responsif, dan terkoordinasi. Kawal Ruang diharapkan berkembang menjadi budaya kerja serta gerakan bersama untuk menjaga ruang kota.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan semakin mampu mengantisipasi persoalan pemanfaatan ruang sejak awal, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menindaklanjuti masalah yang ditemukan.
“Pada akhirnya, tata ruang bukan hanya tentang peta, zonasi, atau aturan. Tata ruang adalah tentang bagaimana kita memastikan Kota Tanjungpinang tumbuh dengan tertib, nyaman, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Raja Ariza.









