Lebak, Jurnalkota.co.id
Ratusan massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, aktivis, insan media, dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Uun, sekaligus meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak memproses dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai kewenangannya.
Aksi dimulai dari Plaza Lebak sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan konsolidasi, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Lebak pada pukul 09.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Selama berlangsung, aksi berjalan tertib, damai, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam orasinya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Banten (LBH ARB) DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, dugaan pengeroyokan, dan dugaan kekerasan terhadap saudara Uun harus diusut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang serta dugaan pengeroyokan terhadap Uun. Kedua, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketiga, memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi dari segala bentuk intimidasi dan tekanan selama proses hukum berlangsung. Keempat, menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Kelima, menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum, massa juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Melalui pernyataan tersebut, mereka meminta Badan Kehormatan segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Massa juga meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik sesuai kewenangannya.
Tak hanya itu, Badan Kehormatan diminta menjaga marwah lembaga legislatif dengan menjalankan tugas secara independen dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak yang menerima massa menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Dalam dialog dengan peserta aksi, BK DPRD meminta waktu selama tiga hari, terhitung sejak 23 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pernyataan tersebut, Andi Ambrillah menyampaikan apresiasi atas kesediaan Badan Kehormatan menerima aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar direalisasikan.
“Kami menghargai komitmen Badan Kehormatan DPRD yang meminta waktu tiga hari untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kami berharap komitmen itu diwujudkan melalui langkah nyata yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya hukum dan terjaganya kehormatan lembaga DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses hukum maupun pemeriksaan etik berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Aksi damai tersebut berakhir dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, peserta aksi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum dan proses etik yang sedang berjalan.
LBH ARB DPC Lebak menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan. Meski demikian, mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terkait.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa melalui proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutur Andi.
Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Lebak tetap berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan pengamanan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib.
Penulis: Noma
Editor: Antoni










