Bintan, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial JAI (44) karena mencuri satu unit kapal pompong tangkap ikan milik MHT (44) di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Kapal tersebut dicuri pada malam hari saat pelabuhan dalam keadaan sepi. Pelaku berencana menjual kapal itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kapalnya pada 25 September 2025.
“Saat itu korban hendak menguras air di kapal yang disandarkan di pelabuhan, namun ketika tiba di lokasi, kapal miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Bintan Timur,” ujar Khapandi, Kamis (9/10/2025).
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, tempat pelaku dan barang bukti ditemukan. Berkat kerja sama dengan Polsek Moro, JAI berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa satu unit kapal pompong tangkap ikan kini sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah Kijang Kota, tepat di samping Pos Polair. Kami juga menyita satu lembar E-pas kepemilikan kapal,” tambah Khapandi.
Menurut Ipda Daeng Salamun, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kapal yang baru tiga bulan bebas dari penjara.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Pada pencurian kali ini, kapal dibawa ke Moro dalam kondisi lengkap, mesin dan aki masih utuh, tidak dijual terpisah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku berencana menjual kapal itu dengan harga sekitar Rp6 juta, hingga membuat calon pembeli curiga dan melapor ke polisi.
“Kami mendapat informasi adanya kapal dijual dengan harga tidak wajar. Tim langsung berangkat ke Moro dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkap pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, JAI mengaku mencuri kapal tersebut seorang diri karena alasan ekonomi, dengan memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur mengimbau para nelayan agar lebih waspada saat menyandarkan kapal di pelabuhan.
“Kami mengimbau agar para pemilik kapal tidak meninggalkan engkol mesin atau perlengkapan penting lainnya di kapal untuk mencegah aksi pencurian,” pungkas Khapandi.