Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menata ulang struktur RT dan RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat. Setelah penataan, jumlahnya berubah dari 204 RT dan 42 RW menjadi 58 RT dan 14 RW.
Pengurus RW hasil penataan tersebut dikukuhkan di Aula Megat Seri Rama, Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, penataan RT dan RW mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut Lis Darmansyah, restrukturisasi tersebut menempatkan RT dan RW sebagai perangkat yang membantu pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peran kelembagaan itu tidak sekadar melekat pada individu yang menjabat sebagai pengurus.
“Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu,” kata Lis Darmansyah.
Ia menjelaskan, penataan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan inovasi dalam pelaksanaan tugas RT dan RW. Dengan struktur yang lebih tertata, pelayanan diharapkan semakin dekat dengan warga, sedangkan berbagai persoalan di lingkungan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
“Di sinilah kita mencoba hal-hal dalam rangka mempermudah efektivitas, efisiensi, dan inovasi perangkat RT dan RW untuk mengurus dan melayani masyarakat secara umum,” ujarnya.
Lis Darmansyah memastikan penataan tersebut tidak mengharuskan warga mengubah domisili. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap nomor RT dan RW dalam administrasi kependudukan, sedangkan alamat tempat tinggal warga tetap sama.
“Yang berubah dalam administrasi kependudukan hanya RT dan RW,” jelas Lis Darmansyah.
Setelah penataan, pengurus RW akan berperan mengoordinasikan RT dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Pengurus diharapkan mampu memetakan masalah di wilayahnya, memilah persoalan yang dapat diselesaikan bersama warga, serta menentukan persoalan yang membutuhkan campur tangan pemerintah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Pemko Tanjungpinang akan menyiapkan pelatihan bagi pengurus RT dan RW.
Materi pelatihan meliputi cara berkomunikasi, menyampaikan informasi, serta menghadapi dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.
Selain memberikan pelayanan, RT dan RW juga memiliki peran penting dalam memastikan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing tetap tertata.
“Persoalan yang penting adalah administrasi dan data warga. Pastikan RT bersama RW mengetahui kondisi penduduk, baik warga tetap maupun warga pendatang,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut dia, ketepatan data kependudukan diperlukan agar pemerintah dapat menyusun program dan memberikan pelayanan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Karena itu, RT dan RW diharapkan aktif memperbarui informasi mengenai warga serta membangun koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar mengatakan, penataan RT dan RW dilakukan di empat kelurahan di wilayahnya.
Di Kelurahan Tanjungpinang Barat, jumlah RW berubah dari 15 menjadi lima. Kelurahan Bukit Cermin kini memiliki tiga RW dari sebelumnya delapan RW.
Selanjutnya, jumlah RW di Kelurahan Kampung Baru menjadi tiga dari sebelumnya enam. Adapun Kelurahan Kemboja kini memiliki tiga RW dari sebelumnya 13.
Secara keseluruhan, jumlah RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat berubah dari 42 menjadi 14, sedangkan jumlah RT dari 204 menjadi 58.
Haposan mengatakan, penataan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan jumlah RT dan RW, tetapi juga bertujuan memperjelas wilayah kerja, pembagian tugas, dan jalur koordinasi.
Dengan pembagian yang lebih jelas, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berjalan lebih efektif dan kebutuhan warga dapat disampaikan kepada pemerintah secara lebih cepat.
Ia berharap pengurus RW yang baru aktif memantau kondisi masyarakat, menghimpun persoalan yang disampaikan melalui RT, serta meneruskan kebutuhan warga kepada pemerintah kelurahan maupun Pemko Tanjungpinang.
“RW harus tahu wilayahnya, tahu persoalannya, tahu potensinya, tahu batas-batas RW dan RT, serta mengetahui kondisi penduduk dan kebutuhan masyarakat,” tutur Haposan.









