Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Minta PA Tanjungpinang Jelaskan Proses Eksekusi

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sulaiman Arofi mempertanyakan proses eksekusi terhadap rumah yang ditempatinya bersama keluarga. Rumah tersebut disebut akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tertanggal 25 September 2025.

Sebagai termohon eksekusi, Sulaiman meminta PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis mengenai sejumlah hal, mulai dari pelaksanaan sita eksekusi, kelengkapan dokumen, hingga status registrasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sulaiman mengatakan, perkara awal dengan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024.

Sementara itu, permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI, menurut dia, telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah sebelumnya ditolak oleh Ketua PA Tanjungpinang.

Selanjutnya, dia menyebut muncul permohonan eksekusi hak tanggungan dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut disebut meliputi aanmaning atau teguran pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025, serta pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.

Namun, Sulaiman mengaku tidak pernah menerima ataupun menandatangani surat penetapan sita eksekusi sebelum memperoleh pemberitahuan secara lisan dari pihak pengadilan.

“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani surat penetapan sita eksekusi sebelum adanya pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita,” kata Sulaiman saat ditemui awak media di sebuah kedai kopi di kawasan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).

Pertanyakan dokumen sita eksekusi

Sulaiman juga mempersoalkan waktu penyerahan salinan berita acara sita eksekusi. Menurut dia, dokumen tersebut tidak langsung diserahkan ketika pelaksanaan sita berlangsung pada Mei 2025.

Salinan berita acara itu, kata Sulaiman, baru diterimanya sekitar empat jam kemudian setelah diminta secara langsung.

“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi, salinan berita acara tidak diserahkan saat itu juga. Dokumen tersebut baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah saya memintanya,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut rumah yang menjadi objek perkara tidak dipasangi papan atau tanda sita ketika proses eksekusi dilakukan.

Sulaiman turut mempertanyakan perbedaan format penulisan nomor perkara dalam sejumlah dokumen. Dia mengaku menemukan tiga format berbeda, yakni Nomor 1/Pdt.Eks.H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.

Menurut dia, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara dalam dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dijelaskan secara resmi,” kata Sulaiman.

Sebut perkara tidak tercatat di SIPP

Sulaiman juga mengaku memperoleh informasi secara lisan dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kepaniteraan, dan tim teknologi informasi PA Tanjungpinang pada 26 Juni 2026.

Menurut dia, dalam informasi tersebut, perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI disebut tidak tercatat atau belum terinput dalam SIPP.

“Berdasarkan informasi yang saya terima pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkapnya.

Informasi itu membuat Sulaiman mempertanyakan transparansi proses eksekusi karena berkaitan langsung dengan rumah yang ditempatinya bersama keluarga.

“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” ujarnya.

Sulaiman mengatakan, pada Desember 2025, PA Tanjungpinang telah menyampaikan bahwa rumah tersebut akan dilelang untuk memenuhi Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tertanggal 25 September 2025.

Atas dasar itu, dia meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis sekaligus menyerahkan salinan resmi dokumen yang berkaitan dengan proses eksekusi.

Dokumen yang diminta antara lain salinan penetapan sita eksekusi, berita acara sita eksekusi, bukti pembayaran panjar biaya eksekusi atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik, serta status registrasi perkara dalam SIPP.

“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sulaiman.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *