Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berkoordinasi membantu perbaikan rumah milik Suryadi, warga RT 004/RW 006, Kelurahan Tanjung Unggat.
Sebagian bangunan rumah tersebut roboh pada Sabtu (29/8/2026). Namun, penanganannya tidak dapat menggunakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kota Tanjungpinang tahun 2026.
Hal itu disebabkan rumah tersebut pernah mendapatkan bantuan melalui program RTLH pada 2017. Sesuai ketentuan, bantuan serupa belum dapat kembali diberikan karena belum melewati jangka waktu 10 tahun.
Kendati demikian, Lis Darmansyah meminta perangkat daerah terkait mencari alternatif bantuan dengan berkoordinasi bersama instansi maupun lembaga lain.
“Rumah warga tersebut pernah mendapatkan bantuan program rumah tidak layak huni pada 2017. Karena belum melewati 10 tahun, bantuan melalui program yang sama belum dapat diberikan tahun ini,” kata Lis Darmansyah ketika mengunjungi rumah Suryadi di Tanjung Unggat, Senin (31/8/2026).
Lis Darmansyah didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Menurut Lis Darmansyah, kondisi rumah tersebut memerlukan penanganan sehingga pemerintah kota tetap berupaya mencarikan solusi di luar program RTLH.
“Melihat kondisinya yang sangat membutuhkan bantuan, kami meminta OPD teknis terkait berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai instansi lainnya,” ujar Lis Darmansyah.
Dalam kunjungan tersebut, TP PKK Kota Tanjungpinang menyerahkan sejumlah bantuan kepada keluarga Suryadi. Bantuan itu berupa paket bahan kebutuhan pokok, tenda gulung, peralatan dapur keluarga, selimut, paket kebutuhan keluarga atau family kit, serta kasur.
Weni berharap bantuan itu dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memberikan perlindungan sementara kepada keluarga Suryadi selama menunggu penanganan dan perbaikan bagian rumah yang roboh.
“Sembari menunggu perbaikan, pemilik rumah perlu mendapatkan bantuan perlindungan, termasuk pemenuhan kebutuhan pokok,” kata Weni.
Ia berharap proses penanganan dapat segera dilakukan agar keluarga terdampak tidak terlalu lama tinggal di rumah yang kondisinya tidak lagi aman.
“Semoga segera ada solusi dan perbaikan sehingga warga tidak berlama-lama tinggal di rumah yang sebagian bangunannya sudah roboh,” ujarnya.
Lis Darmansyah juga meminta Pemerintah Kelurahan Tanjung Unggat bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengupayakan bantuan perbaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang ataupun Baznas Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan lembaga tersebut, Pemkot Tanjungpinang berharap perbaikan rumah Suryadi dapat segera dilaksanakan meskipun tidak menggunakan program RTLH tahun 2026.








