Batam, Jurnalkota.co.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar apel Deklarasi Pemasyarakatan Bersih dari Handphone (ilegal), Pungutan Liar (Pungli), Narkoba, dan Penipuan (Halinar), Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi itu dirangkaikan dengan razia kamar hunian warga binaan, tes urine, serta penyuluhan bahaya narkoba yang melibatkan berbagai unsur eksternal, mulai dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi kemasyarakatan, mahasiswa hingga aktivis.
Apel berlangsung khidmat di halaman Rutan Kelas IIA Batam dan dipimpin langsung Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo selaku inspektur upacara. Seluruh pejabat struktural, petugas rutan, serta warga binaan mengikuti kegiatan tersebut.
Fajar mengatakan, deklarasi Halinar dilaksanakan secara nasional berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dari praktik ilegal maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan komitmen bersama agar tidak terjadi Halinar serta mencegah segala bentuk pembiaran terhadap praktik penipuan di dalam lapas maupun rutan,” ujar Fajar.
Usai apel, petugas langsung melakukan razia ke sejumlah kamar hunian warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar tahanan, seperti alat cukur, mata pisau, benang, bola karet, hingga kartu domino buatan sendiri.
Menurut Fajar, razia dilakukan secara rutin sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kita merazia barang-barang terlarang, termasuk benda yang berpotensi membahayakan keamanan maupun membuat kamar menjadi tidak tertib dan tidak bersih,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Batam mencapai 1.125 warga binaan. Dengan jumlah tersebut, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui berbagai program pengendalian internal.
Salah satu langkah yang diperkuat, kata dia, ialah pengukuhan Satopspatnal atau Satuan Operasi Kepatuhan Internal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pegawai maupun pelaksanaan tugas di lingkungan rutan.
Selain itu, pihaknya juga menjalankan program “One Day One Room Inspection” yang dilakukan setiap hari guna memastikan seluruh kamar hunian tetap aman dan steril dari barang-barang terlarang.
“Kami mengukuhkan Satopspatnal sebagai bentuk pengawasan internal terhadap pegawai. Kemudian ada razia rutin dan program One Day One Room Inspection yang kami lakukan setiap hari,” ujarnya.
Fajar menambahkan, tes urine juga dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan dilakukan setiap dua bulan sekali terhadap pegawai, sedangkan warga binaan menjalani tes urine setiap Jumat.
“Untuk hasil tes urine sejauh ini masih negatif,” kata Fajar.
Ia berharap kegiatan deklarasi Halinar tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba maupun praktik penipuan.








