Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, Jurnalkota.online

Polres Lebak Polda Banten melalui Jajaran Satresnarkoba, kembali berhasil mengamankan Pelaku MR (43), Warga Kecamatan Rangkasbitung, di wilayah Polres Lebak berikut barang buktinya, Senin (2/10/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.M.,H. membenarkan hal tersebut,
Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43), yang diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.

“Pelaku MR diamankan pada hari Jum’at (29/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur, dan dari Pelaku MR kami berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik bekas warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang, berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 5.49 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H.M.,H. juga berpesan bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah hukum Polres Lebak agar masyarakat bersama sama dengan pihak kepolisian, untuk memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Mari bersama sama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *