Bintan, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan memberikan pembekalan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan tata cara tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) tindak pidana narkotika kepada petugas satuan pengamanan (satpam) PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Security and Fire Fighter PT BIIE, Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sosialisasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Onny Chandra. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi undangan PT BIIE yang meminta pembekalan bagi petugas keamanan perusahaan mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba serta penanganan awal apabila menemukan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Onny mengatakan, petugas satpam mempunyai peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan perusahaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para petugas satpam semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengetahui langkah awal yang tepat apabila menemukan kejadian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Onny.
Melalui pembekalan tersebut, para petugas satpam diharapkan tidak hanya memahami dampak buruk narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, tetapi juga memiliki pengetahuan dasar dalam merespons temuan barang atau aktivitas mencurigakan di lingkungan kerjanya.
Dalam pemaparannya, Onny menjelaskan berbagai bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika, baik bagi pengguna, keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat secara luas.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berisiko merusak kondisi fisik dan mental seseorang, tetapi juga dapat menurunkan produktivitas, mengganggu keamanan lingkungan kerja, serta memicu munculnya persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.
Lingkungan industri menjadi salah satu kawasan yang memerlukan pengawasan bersama karena memiliki aktivitas serta mobilitas pekerja dan barang yang relatif tinggi. Oleh karena itu, petugas satpam sebagai unsur pengamanan terdepan dinilai memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan.
Namun, petugas satpam diingatkan agar tetap bertindak sesuai batas kewenangan dan prosedur yang berlaku. Apabila menemukan barang atau kejadian yang dicurigai berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas keamanan harus mengutamakan keselamatan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Selain menjelaskan bahaya penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Bintan juga memberikan materi mengenai TPTKP. Materi tersebut membahas langkah-langkah awal yang harus dilakukan petugas satpam ketika menemukan kejadian atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tindakan pertama di tempat kejadian perkara menjadi bagian penting dalam proses penanganan tindak pidana. Kesalahan dalam menangani lokasi kejadian dapat menyebabkan barang bukti berpindah, rusak, terkontaminasi, atau bahkan hilang. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, petugas satpam dibekali pemahaman agar tidak sembarangan menyentuh, memindahkan, membuka, atau mengubah posisi barang yang dicurigai sebagai narkotika maupun benda lain yang diduga memiliki hubungan dengan suatu tindak pidana.
“Lokasi harus diamankan, barang yang dicurigai jangan disentuh atau dipindahkan, kemudian segera laporkan kepada pihak kepolisian. Langkah awal yang tepat sangat penting untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara dan barang bukti,” kata Onny.
Petugas keamanan juga perlu membatasi akses orang-orang yang tidak berkepentingan ke lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara tetap seperti saat pertama kali ditemukan hingga petugas kepolisian tiba.
Apabila situasi memungkinkan, petugas satpam dapat mencatat waktu penemuan, lokasi, kondisi awal, identitas orang yang berada di sekitar tempat kejadian, serta informasi lain yang dinilai relevan. Catatan itu nantinya dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penanganan dan mengembangkan penyelidikan.
Dalam menghadapi orang yang dicurigai terlibat tindak pidana narkotika, petugas satpam juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Koordinasi dengan kepolisian harus segera dilakukan agar penanganan selanjutnya dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Pembekalan mengenai TPTKP dinilai penting karena satpam kerap menjadi pihak pertama yang mengetahui atau mendatangi suatu kejadian di lingkungan perusahaan. Respons awal yang cepat, tepat, dan terukur dapat membantu menjaga keamanan lokasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara Satresnarkoba Polres Bintan dan petugas keamanan perusahaan. Komunikasi yang baik diperlukan agar informasi terkait potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat disampaikan dan ditindaklanjuti secara cepat.
Menurut Onny, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Upaya tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan pengelola perusahaan, petugas keamanan, pekerja, keluarga, dan masyarakat.
“Upaya memerangi narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami membutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif perusahaan, petugas keamanan, pekerja, serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Perusahaan dapat berperan melalui penguatan sistem pengamanan, pengawasan lingkungan kerja, pelaksanaan edukasi secara berkala, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman apabila pekerja menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, petugas satpam dapat berkontribusi dengan meningkatkan kewaspadaan tanpa mengabaikan profesionalisme dan hak setiap orang. Informasi yang diterima atau ditemukan harus disikapi secara hati-hati dan objektif, serta tidak dijadikan dasar untuk menuduh seseorang tanpa bukti.
Melalui kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan berharap para peserta mampu memahami ciri-ciri dan dampak penyalahgunaan narkoba serta mengetahui tindakan awal yang tepat saat menemukan peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pembekalan itu juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan PT BIIE, khususnya unsur satuan pengamanan, dalam mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kawasan Industri Lobam dan Kabupaten Bintan secara umum.
Dengan meningkatnya pengetahuan dan kesiapsiagaan petugas keamanan, lingkungan perusahaan diharapkan tetap aman, tertib, produktif, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan sejak dini juga menjadi bagian penting untuk melindungi para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan industri.














