Lebak, jurnalkota.co.id
Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H. mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.
“Pelaku RR (28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat Rangkasbitung, dan satu orang wanita RP (29) Warga Desa Jatimulya Rangkasbitung, berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya, di sebuah rumah Kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jum’at (26/7/2024) pukul 06.30 W,” kata AKP ngapip Rujito, Selasa (30/7/2024).
AKP Ngapip menjelaskan, dari tangan pelaku didapatkan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan 14 bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 3,88 gram, 1 unit timbangan digital merk CAMRY warna silver, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 buah sendok sedotan, 1 buah lakban bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru.
“Barang bukti tesebut diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan tahap selanjutnya,” jelasnya.
AKP Ngapip juga berharap, perlunya kerja sama bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk sama sama memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” harapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah,” tegasnya.
Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak








