Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Guna memberantas Peredaran Narkoba di Daerah hukum Polres Lebak. Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lebak, kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Satresnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan terduga Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 bungkus, lakban kertas warna cream berisikan 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto : 3, 42 Gram dan 5 bungkus Double tip warna putih berisikan 1bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening Berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram, 1 unit handphone merek Realme warna Biru.

Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H. membenarkan hal tersebut, kami dari Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya Berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 WIB di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dan barang Buktinya,” kata Ngapip, Sabtu (20/7/2024).

Ngapip juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dia juga berpesan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Daerah hukum Polres Lebak.

“Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” pesannya.

Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *