Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu Kasus November 2025

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/2/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada November 2025 dengan tersangka berinisial NK (32).

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dengan berat 88,41 gram. Barang tersebut disita dalam perkara yang terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Lajun.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Lajun, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Lajun.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *