Aceh Tenggara, Jurnalkota.online
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI ) ke 78, sebanyak 281 Napi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kutacane menerima remisi atau pengurangan hukuman.
Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, mengatakan kepada Jurnalkota.online, Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kutacane saat ini dihuni sebanyak 432 orang WBP yang dimana 305 Narapidana dan 122 orang tahanan, Kamis (17/8/2023).
“Berikutnya 3 Narapidana dinyatakan langsung bebas bersyarat dan 2 orang bebas remisi kasus pencurian dan penggelapan. Jadi dari 305 narapidana dan 122 tahanan totalnya saat ini setelah remisi menjadi 427 orang,” katanya.
Chandra juga menyebutkan, dari 281 orang yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke 78, bervariasi dari 1 bulan sampai 5 bulan dan hanya satu Narapidana yang mendapatkan remisi selama 6 bulan .
“Saat ini Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kutacane dihuni oleh 117 orang yang terdiri dari 10 kamar, 1 kamar khusus tahanan perempuan,” ujarnya.
Chandra menuturkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah diatur dalam UU No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.
Pemberian remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari.
Diharapkan kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi agar kalian terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha kuasa, dan menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur bagi sesama manusia.
“Semoga di hari kemerdekaan ini dapat terus kita junjung dalam kehidupan sehari-hari dan tetap saling berkerja sama untuk melakukan hal yang positif demi mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera,” tandasnya. (Yuda)







