www.jurnalkota.co.id
Oleh: D Budiarti Saputri
Tenaga Kesehatan
Sudah satu bulan berlalu sejak rangkaian bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Namun, hingga kini kondisi darurat di lapangan belum sepenuhnya membaik. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, di Aceh sebanyak 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 warga mengungsi. Di Sumatera Utara, jumlah korban meninggal mencapai 365 orang, 60 orang dinyatakan hilang, dan 10.354 warga mengungsi. Sementara di Sumatera Barat, tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi (dikutip dari detik.com, 27/12/2025).
Besarnya dampak kemanusiaan tersebut belum berbanding lurus dengan percepatan pemulihan pascabencana. Ketidakjelasan arah dan lambannya penanganan memicu desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Negara terkesan gagap merespons situasi darurat yang berkepanjangan. Kondisi ini perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Di Aceh, misalnya, warga mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan. Bahkan, muncul kembali atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik, sebuah sinyal sosial-politik yang berbahaya ketika negara dianggap absen. Di sisi lain, akses vital masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan ambruk. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?
Fakta-fakta tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyatnya. Negara gagal menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Kelemahan implementasi Undang-Undang Kebencanaan, yang seharusnya memastikan respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, tampak nyata. Regulasi kerap berhenti sebagai teks hukum, minim implementasi, dan kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem tersebut, keselamatan rakyat sering kali kalah oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan kalkulasi untung-rugi. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi berpijak pada prinsip perlindungan jiwa, melainkan pada kepentingan ekonomi semata. Tak mengherankan jika sistem semacam ini melahirkan penguasa yang abai terhadap penderitaan rakyatnya.
Berbeda dengan itu, dalam pandangan Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat. Penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar korban bencana mulai dari pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, hingga keamanan tanpa terikat logika untung dan rugi.
Lebih dari itu, negara juga berkewajiban mencegah terjadinya bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan, demi kemaslahatan seluruh umat.
Wallahualam bisshawab.













