Sekdaprov Kepri: Pencegahan Korupsi Bukan Hanya Tugas Inspektorat

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) Misni menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat. Pengendalian harus dimulai dari setiap perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.

Penegasan tersebut disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan itu mengangkat tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi”.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” kata Misni.

Menurut dia, setiap kepala perangkat daerah harus memahami berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas. Pengendalian juga harus dilakukan sejak proses perencanaan dan penganggaran hingga penatausahaan serta pertanggungjawaban.

“Setiap pimpinan harus mengetahui risiko yang ada dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap pimpinan harus memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pengawasan Harus Menjadi Budaya Kerja

Misni mengatakan, pengawasan internal tidak semestinya hanya dilakukan ketika pemeriksaan berlangsung. Sistem pengendalian harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Ia juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi kelemahan sejak dini.

Setiap persoalan yang ditemukan dalam proses perencanaan ataupun pengelolaan keuangan harus segera diidentifikasi dan disampaikan kepada pimpinan agar dapat diperbaiki sebelum menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” tuturnya.

Menurut Misni, pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Pengawasan juga dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Perkuat Sinergi APIP dan APH

Misni menilai sinergi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) perlu terus diperkuat. Kedua unsur tersebut memiliki peran yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

APIP berperan dalam pencegahan serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Sementara itu, APH menjalankan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

“APIP memperkuat sisi pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya,” jelas Misni.

Ia meminta komunikasi dan koordinasi antara APIP dan APH dilaksanakan secara profesional serta proporsional. Dengan demikian, setiap persoalan pemerintahan dapat ditangani sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Kepri, lanjut Misni, akan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan melalui sejumlah langkah. Di antaranya adalah penguatan integritas aparatur, peningkatan sistem pengendalian internal, serta penguatan koordinasi dengan APH dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya meliputi percepatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Keberhasilan agenda tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pimpinan, APIP, APH, BPKP, seluruh perangkat daerah, dan seluruh ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

Jangan Berhenti sebagai Seremoni

Misni berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Seluruh peserta diminta memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.

“Kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan apabila terdapat indikasi permasalahan, dan tindak lanjuti rekomendasi,” pesannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *