Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Warga Kota Tanjungpinang kini tidak harus mendatangi gedung pengadilan untuk mengurus sejumlah perkara permohonan. Persidangan untuk perkara tertentu dapat dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, layanan sidang di luar gedung pengadilan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Layanan itu dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Kita sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak pengadilan. Beberapa kali sidang perkara sudah dilaksanakan dan menghasilkan penetapan. Persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui sidang di luar gedung pengadilan,” kata Lis Darmansyah, Rabu (19/8/2026).
Menurut Lis Darmansyah, MPP yang berada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang kini dapat digunakan sebagai lokasi persidangan untuk perkara-perkara tertentu.
Masyarakat dapat mendaftarkan permohonan, mengikuti persidangan, hingga memperoleh penetapan atau putusan tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
“Di MPP kita jadikan seperti pengadilan kecil. Sidang dan penetapannya dilaksanakan di sana. Hal ini mempermudah masyarakat, dan hasil persidangannya tentu memiliki kekuatan hukum,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah mencontohkan perkara perkawinan yang telah diselesaikan melalui layanan tersebut. Menurut dia, terdapat warga yang sudah menikah secara agama selama puluhan tahun, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Bahkan, kata Lis Darmansyah, terdapat warga berusia sekitar 80 tahun yang membutuhkan kepastian hukum agar perkawinannya dapat diakui dan dicatat oleh negara. Untuk memperoleh pengakuan tersebut, warga harus menjalani proses persidangan dan mendapatkan penetapan pengadilan.
Selain persoalan perkawinan, layanan sidang di MPP juga dapat dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah perkara permohonan lain, seperti pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
“Tidak perlu datang ke gedung pengadilan. Permohonannya cukup didaftarkan, kemudian persidangan dilaksanakan di MPP sampai ada penetapan,” kata Lis Darmansyah.
Ia berharap layanan tersebut dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan administrasi karena belum memiliki dokumen atau penetapan hukum yang dibutuhkan.
Lis Darmansyah juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah merespons berbagai keluhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
“Terima kasih kepada Pak Ali Sobirin dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah menyikapi serta menanggapi persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Layanan ini sudah dilaksanakan dan berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan, sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan di MPP merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Mekanisme pelayanan dimulai dengan pendaftaran melalui petugas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di MPP. Petugas akan membantu masyarakat mendaftarkan permohonannya secara elektronik.
Setelah pendaftaran dilakukan, berkas permohonan akan diverifikasi oleh pihak pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya menunjuk hakim yang menangani perkara sekaligus menentukan jadwal persidangan.
“Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan menangani perkara dan menentukan jadwal persidangan. Sidang di MPP dilaksanakan setiap Jumat,” ujar Ali.
Meski layanan persidangan tersedia di MPP, masyarakat tetap dapat mengajukan perkara secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ali menegaskan, layanan sidang di MPP hanya dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang berdomisili atau memiliki kepentingan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Yang dapat mengajukan permohonan adalah warga yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Ali.














