Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kepala SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Sulasmi, membantah kabar yang menyebut pihak sekolah mewajibkan siswa baru membeli seragam melalui sekolah.
Menurut Sulasmi, pihak sekolah tidak pernah memaksa orang tua atau wali murid memesan seragam dari penjahit yang telah disiapkan. Orang tua tetap diperbolehkan membeli atau menjahit seragam di tempat lain selama bentuk dan spesifikasinya sesuai dengan ketentuan sekolah.
Penjelasan tersebut disampaikan Sulasmi saat memberikan klarifikasi di SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026).
“Jadi, baju seragam ini kualitasnya sangat bagus dibandingkan dengan yang dibuat di tempat lain. Namun, kami juga tidak memaksakan,” kata Sulasmi.
Ia menjelaskan, sekolah memang menunjuk seorang penjahit yang telah lama menjadi langganan untuk menyediakan kebutuhan seragam siswa. Penunjukan tersebut, kata dia, dilakukan karena sekolah menilai hasil jahitan dan kualitas bahan yang digunakan telah memenuhi standar yang dibutuhkan.
Meski demikian, Sulasmi menegaskan bahwa keberadaan penjahit tersebut tidak berarti seluruh siswa harus memesan seragam dari sekolah. Layanan itu disediakan sebagai salah satu pilihan bagi orang tua yang ingin memperoleh seragam sesuai dengan ketentuan sekolah tanpa harus mencari sendiri.
Sekolah, lanjut dia, juga tidak melarang siswa menggunakan seragam bekas milik kakak kelas atau anggota keluarga lainnya. Seragam lama yang masih layak pakai dapat digunakan kembali sepanjang sesuai dengan model dan ketentuan yang berlaku di SMKN 1 Tanjungpinang.
Menurut Sulasmi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya sekolah agar pengadaan seragam tidak menjadi beban bagi keluarga siswa. Dengan menggunakan seragam yang masih layak, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pakaian baru.
Sulasmi mengatakan, pihak sekolah telah menyampaikan ketentuan dan pilihan pengadaan seragam kepada orang tua siswa melalui kegiatan sosialisasi. Dalam sosialisasi itu, sekolah menyatakan bahwa pemesanan melalui penjahit yang ditunjuk bersifat pilihan.
“Kalau ada yang mau menjahit di luar, silakan. Kami sudah menjelaskan hal itu kepada orang tua,” ujarnya.
Bagi orang tua yang memilih memesan melalui penjahit yang disediakan, pembayaran seragam juga dapat dilakukan secara bertahap. Menurut Sulasmi, mekanisme cicilan disediakan untuk memberikan kelonggaran kepada keluarga siswa.
Ia bahkan menyebut pembayaran dapat dicicil dalam jangka waktu yang cukup panjang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua.
“Kami sudah sosialisasikan bahwa pembayaran ini bisa dicicil, bahkan hingga anak lulus,” tutur Sulasmi.
Menurut dia, kelonggaran pembayaran tersebut diberikan agar siswa tetap dapat memiliki seragam sesuai kebutuhan tanpa membuat orang tua harus melunasi seluruh biaya dalam satu waktu.
Sulasmi kembali menegaskan bahwa orang tua memiliki kebebasan menentukan pilihan. Mereka dapat menggunakan seragam lama yang masih layak, menjahit sendiri di tempat lain, atau memesan kepada penjahit yang telah bekerja sama dengan sekolah.
Ia menilai, penyediaan penjahit juga membantu menciptakan keseragaman bentuk pakaian para siswa. Selain itu, orang tua tidak perlu kesulitan mencari bahan, menentukan pola, maupun menyesuaikan desain pakaian dengan ketentuan sekolah.
“Jadi, kami sudah menjelaskan kepada orang tua. Kalau ada yang mau menjahit di luar, silakan,” kata Sulasmi.
Penjahit Klaim Gunakan Bahan Berkualitas
Penjahit yang ditunjuk sekolah, Sadili, mengatakan bahan untuk membuat seragam siswa dipilih dengan mempertimbangkan kualitas, kenyamanan, dan ketahanan saat digunakan.
Menurut Sadili, salah satu hal yang diperhatikan adalah ketebalan kain untuk seragam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Ia menyebut bahan yang digunakan dibuat lebih tebal agar tidak transparan ketika dikenakan siswa.
“Seperti baju OSIS ini, kalau yang di luar ada yang tipis. Kami memakai bahan yang agak tebal sehingga tidak transparan,” ujar Sadili.
Selain seragam OSIS, penjahit tersebut juga mengerjakan sejumlah jenis pakaian lain untuk siswa, seperti pakaian praktik, batik, dan baju kurung. Sadili mengklaim seluruh pakaian itu dibuat menggunakan bahan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan siswa.
Untuk pakaian praktik, misalnya, proses pembuatan atribut dilakukan menggunakan teknik bordir manual. Menurut dia, metode itu dipilih agar bordir lebih kuat dan tidak mudah terlepas selama pakaian digunakan.
Sadili juga mengatakan pola seragam dibuat dengan memberikan ruang tambahan pada bagian tertentu. Tujuannya agar ukuran pakaian masih dapat disesuaikan apabila bentuk tubuh siswa berubah selama menjalani pendidikan di sekolah tersebut.
“Baju praktik kami menggunakan bordir manual sehingga tidak mudah lepas. Baju ini juga kami buat agar dapat dilebarkan apabila badan anak bertambah,” tuturnya.
Ia menilai teknik tersebut dapat membuat pakaian digunakan untuk jangka waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, orang tua diharapkan tidak perlu terlalu sering mengganti seragam akibat perubahan ukuran tubuh anak.
Kendati sekolah dan penjahit menyampaikan alasan mengenai pemilihan bahan serta mekanisme pembayaran, besaran harga setiap jenis seragam tidak disebutkan dalam klarifikasi tersebut. Rincian jumlah siswa yang memesan melalui penjahit yang ditunjuk maupun yang memilih menjahit di luar juga belum disampaikan.
Pernyataan Sulasmi merupakan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut siswa baru diwajibkan membeli seragam melalui sekolah. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan orang tua memahami bahwa sekolah menyediakan sejumlah pilihan.
Dalam persoalan pengadaan seragam, keterbukaan informasi mengenai jenis pakaian, spesifikasi, harga, mekanisme pemesanan, serta sifat pembelian penting disampaikan secara jelas kepada seluruh orang tua. Informasi yang seragam dapat mencegah munculnya perbedaan pemahaman antara sekolah dan keluarga siswa.
Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, orang tua siswa SMKN 1 Tanjungpinang tetap dapat menentukan sendiri cara memperoleh seragam. Sekolah menegaskan tidak mewajibkan pembelian melalui penjahit tertentu dan memperbolehkan penggunaan pakaian bekas yang masih layak atau pembuatan seragam di tempat lain.











