Jakarta, Jurnalkota.co.id
Praktik pelayanan administrasi kependudukan di Rumah Susun (Rusun) Pesakih, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena diminta melampirkan surat rekomendasi dari pengelola rusun.
Warga menyebut, persyaratan tersebut diberlakukan oleh pihak kelurahan. Namun, pengelola Rusun Pesakih disebut menolak menerbitkan rekomendasi bagi penghuni yang masih memiliki tunggakan sewa.
“Kami ingin mengurus KTP, tetapi diminta rekomendasi dari pengelola rusun. Pengelola menolak karena kami masih menunggak sewa. Padahal ini urusan KTP, bukan soal pembayaran rusun,” ujar salah satu warga Rusun Pesakih, Kamis (23/1/2026).
Hingga kini, tidak ditemukan peraturan daerah maupun peraturan gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa tunggakan sewa rumah susun dapat dijadikan syarat pengurusan KTP. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.
Sejumlah pihak menilai pengaitan pengurusan KTP dengan kewajiban finansial penghuni rusun berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Pengurusan administrasi kependudukan seharusnya berdiri terpisah dari mekanisme penagihan sewa hunian.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Pesakih Muhammad Ali mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah disepakati oleh para pihak terkait.
“Semua kebijakan itu sudah disepakati. Petugas hanya menjalankan,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Di tempat terpisah, Satuan Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Duri Kosambi, Suharyanto, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Suharyanto, kerja sama itu tertuang dalam surat bernomor 4712/-072 dan 3904/072 tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta KTP elektronik dalam lingkup tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Surat rekomendasi dari pengelola rusun hanya diperlukan bagi warga yang datanya pindah, misalnya dari luar daerah atau belum memiliki KTP DKI Jakarta. Untuk pembuatan KTP baru tidak diperlukan rekomendasi dari rusun, begitu juga pengurusan KTP hilang cukup melampirkan surat keterangan dari kepolisian,” kata Suharyanto.
Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Haris
Editor: Hengky








