Tanjungpinang Dapat Tambahan TKD Rp8,1 Miliar, Dialokasikan dalam APBD Perubahan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperoleh tambahan dana sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Tambahan anggaran tersebut akan diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, tambahan TKD tidak hanya diberikan kepada Tanjungpinang, tetapi juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,” kata Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Menurut Zulhidayat, dana tersebut akan diformulasikan untuk membiayai sejumlah kebutuhan dalam APBD Perubahan. Tambahan anggaran itu sekaligus memperbesar ruang fiskal Pemko Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran tahun berjalan.

Dana tersebut juga akan diperhitungkan untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk pembayaran kewajiban tertunda yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ujar Zulhidayat.

Tambahan dana untuk Tanjungpinang merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan pemerintah daerah di Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Penyaluran tambahan anggaran tersebut antara lain ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran dana melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF).

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed