Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui tindak lanjut hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Upaya tersebut dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, pada Jumat (24/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Lis didampingi didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Lis Darmansyah menjelaskan, salah satu fokus pembahasan adalah usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang ke lokasi yang dinilai lebih representatif. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari hasil pelaksanaan IP4T, khususnya terhadap lahan dengan sertifikat nomor 871 dan 873.
“Relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan lokasi yang lebih representatif, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil IP4T,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut dia, rencana pembangunan RSUD yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut telah melalui berbagai pertimbangan matang. Relokasi dinilai menjadi opsi paling efektif dan efisien dibandingkan pembangunan di lokasi RSUD saat ini.
Selain itu, hasil IP4T juga mengungkap sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait keberadaan permukiman masyarakat di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Kondisi ini, kata Lis Darmansyah, memerlukan solusi komprehensif agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang.
“Harus ada kepastian hukum yang bisa diimplementasikan di lapangan. Apakah keberadaan rumah masyarakat dalam HGB bisa divalidasi, atau perlu ada langkah penyelesaian lain,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk yang berada dalam kawasan HGB, menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan wilayah dan masuknya investasi di Tanjungpinang.
Karena itu, Pemko Tanjungpinang kini tengah mematangkan proses administrasi lanjutan pasca-IP4T guna memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang berpotensi dikuasai negara. Lahan tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Banyak persoalan kepemilikan lahan yang harus kita selesaikan. Ini sedang kita carikan solusinya agar ada kepastian hukum,” ucap Lis Darmansyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lokasi baru yang dinilai lebih layak untuk pembangunan RSUD. Jika tidak ada kendala, proyek tersebut ditargetkan mulai dibangun pada tahun depan.
“Untuk pembangunan RSUD, kita sudah menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan sudah mulai dibangun,” kata Lis Darmansyah.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN memberikan respons positif terhadap usulan yang disampaikan Pemko Tanjungpinang. Dukungan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong iklim investasi di daerah.
“Respons kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi di daerah,” ujar Lis Darmansyah.











