Lebak, Jurnalkota.co.id
Tokoh masyarakat Lebak mendukung penuh kebijkan Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, atas penutupan Bank keliling yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) diduga ilegal yang ada di wilayah hukum Banten untuk segera menutup tempat usahanya hingga lebaran Idul fitri1445 H. Mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Banten H. Mulyadi Jayabaya yang biasa akrab disapa JB.
Hal ini dikatakan salah satu tokoh masyarakat Lebak Mulyadi Jayabaya, dia mengatakan, keberadaan Bank keliling Ilegal selama ini sangat meresahkan masyarakat. Karena masyarakat diiming-imingi Pinjaman uang secara gampang yang hanya modal Foto Copy KTP dengan bunga tinggi, hingga mereka dikenakan uang administrasi pinjaman yang besar saat meminjam uang kepada Bank keliling berkedok Kosipa tersebut.
“Saya sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk memberantas keberadaan Bank keliling Ilegal yang berkedok Kosipa. Karena keberadaan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Mulyadi Jayabaya kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
JB juga mengakui, kerap menerima laporan bahwa ketika seseorang sudah terjerat hutang kepada rentenir atau Bank keliling Ilegal, mereka akan sulit lepas dari cengkraman rentenir tersebut.
“Misal, masyarakat pinjam uang Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 750 ribu dengan alasan uang Administrasi Rp 250 ribu, dengan bunga mencapai 30 persen sebulan,” terang JB.
Tidak itu saja, banyak rumah tangga yang berantakan akibat ulah oknum Bank keliling yang membawa kabur istri nasabah, karena mereka tidak sanggup membayar pokok hutang dan bunga kepada bank keliling tersebut.
“Tidak sedikit rumah tangga masyarakat yang berantakan karena istrinya dirayu dan dibawa kabur oleh oknum bank keliling,” cetusnya.
Dia juga berpesan, untuk memberi kesadaran kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman kepada bank keliling ilegal tersebut. JB menyarankan kepada Pemerintah untuk mengaktifkan koperasi resmi, dengan cara memudahkan mereka mendapatkan modal usaha, serta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Banten, dan Koperasi UKM Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Berikan kemudahan bagi koperasi yang resmi mendapatkan modal usaha, lakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM, dari mulai provinsi hingga kabupaten dan kota,” saran mantan Bupati Lebak dua periode ini.
Diketahui, pasca terjadinya penganiayaan terhadap seorang Ustadz asal Pandeglang, oleh sekelompok oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu (31/3/2024) malam lalu. Telah menimbulkan reaksi hingga aksi sweeping oleh Masyarakat dan Ormas terhadap etnis tertentu.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, Bahwa kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Jajaran Polda Banten telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan akan diproses hukum.
Kapolda memberikan kesempatan kepada para penyelenggara usaha Bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
“Jika masih ditemukan ada Bank keliling Ilegal beroperasi setelah lebaran Idul Fitri, maka akan ditindak secara tegas dengan proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan,” tegas Kapolda.
Kapolda Banten juga menyatakan, Pihaknya akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem, serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya.
Penulis : Noma
Sumber : Tokoh masyarakat Lebak-Banten








