Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau Tahun 2026.
UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.623.654. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1327 Tahun 2025 tentang UMP Kepulauan Riau 2026.
Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025 sebesar Rp3.902.096, juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMP dan UMSP, Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK kabupaten/kota se-Kepri melalui sejumlah keputusan gubernur. UMK Kota Tanjungpinang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025.
Untuk UMK Kota Batam, nilai upah minimum tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025.
Sementara UMK Kabupaten Bintan ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik 8,92 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.207.762.
Adapun UMK kabupaten lainnya ditetapkan sebagai berikut:
• Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen)
• Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
• Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,96 persen)
• Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen)
Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau juga menetapkan UMSK Kabupaten Karimun melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025, dengan kenaikan 7,28 persen, dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp4.219.165.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.
“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky, mewakili Gubernur Kepulauan Riau, dalam jumpa pers di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, pemerintah daerah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau.
Selain itu, ditetapkan pula UMSP untuk sektor-sektor unggulan, seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di Kepulauan Riau.
Diky menegaskan, seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas terjaga, serta iklim investasi tetap kondusif,” kata Diky.














