Serang, Jurnalkota.co.id
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Selasa (15/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Perkara itu disebut telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Unjuk rasa tidak berlangsung lama karena perwakilan GAMMA kemudian diminta menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi bersama jajaran Polda Banten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa diterima oleh sejumlah pejabat, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Bidang Propam, penyidik yang menangani laporan, serta jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Banten.
Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan, pihaknya mempertanyakan konstruksi hukum dan pasal yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Hudori, penjelasan mengenai penerapan pasal disampaikan oleh Kombes Pol Dian Setyawan, mantan Dirreskrimum Polda Banten yang kini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Banten.
“Terdapat fakta baru mengenai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap saudara Uun. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan,” kata Hudori.
Namun, Hudori menilai penjelasan yang diterima dalam audiensi tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Karena itu, GAMMA akan mempelajari lebih lanjut aspek hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Bagi kami, penjelasan ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang harus kami dalami,” ujarnya.
Akan Datangi PN Rangkasbitung
Setelah menggelar aksi dan mengikuti audiensi di Polda Banten, GAMMA menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi di PN Rangkasbitung.
Rencana tersebut disampaikan setelah GAMMA mengaku memperoleh informasi dan melihat dokumen permohonan penetapan keadilan restoratif yang diajukan Polda Banten kepada PN Rangkasbitung.
“Kami sudah melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Permohonan tersebut kemudian memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” tutur Hudori.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, GAMMA menduga terdapat persoalan hukum dalam proses penetapan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Dugaan tersebut, kata Hudori, berkaitan dengan pasal yang dicantumkan dalam permohonan serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan pandangan GAMMA dan belum menjadi kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.
Hudori mengatakan, organisasi mahasiswa itu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dokumen permohonan maupun penetapan yang telah diterbitkan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi GAMMA dalam menentukan materi tuntutan pada aksi berikutnya.
“Ada dugaan bahwa penetapan keadilan restoratif dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Hudori.
Ia menegaskan, rencana aksi di PN Rangkasbitung merupakan hasil evaluasi dan konsolidasi internal GAMMA setelah kegiatan di Polda Banten.
“Hasil konsolidasi dan evaluasi berdasarkan aksi serta audiensi di Polda Banten mengerucut pada rencana menggelar demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” tegasnya.
Menurut Hudori, GAMMA akan meminta penjelasan terbuka dari pihak PN Rangkasbitung mengenai dasar hukum dan pertimbangan dalam menerbitkan penetapan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian perkara.
GAMMA belum menjelaskan secara terperinci waktu pelaksanaan, jumlah peserta, serta tuntutan yang akan dibawa dalam aksi di PN Rangkasbitung.
Dalam naskah yang diterima, belum terdapat tanggapan dari Polda Banten maupun PN Rangkasbitung terhadap pernyataan dan dugaan yang disampaikan GAMMA. Konfirmasi kepada kedua lembaga tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai penerapan pasal, penghentian perkara, serta dasar penerbitan penetapan keadilan restoratif.
Penulis: Noma
Editor: Antoni











