Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu.
ELSAM mengatakan badan publik terutama institusi pemerintah memang menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik ke digital. Namun hal tersebut dinilai tak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data (kata-kata.co.id, 28/1/2024).
Keamanan digital dalam menghadapi Pemilu 2024 menjadi pembahasan penting dari webinar literasi digital yang digelar Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kamis, (25/1/2024).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menyebut bahwa di era digital saat ini media sosial kian salah digunakan. Musababnya, kini hal tersebut menjadi tempat sarana penyebaran informasi hoaks, SARA, dan lainnya yang menyesatkan masyarakat.
Dia berpendapat bahwa informasi hoaks yang kerap didapati masyarakat adalah buah dari mudahnya akses informasi yang didapat di media sosial (jppnn.com, 25/1/2024).
Keamanan data, mungkinkah terwujud nyata?
Perkembangan teknologi telah mendisrupsi segala aktivitas masyarakat, termasuk dalam aspek perpolitikan. Data besar dan algoritma pun telah menjadi referensi dalam berbagai langkah strategis parpol, juga para politisi. Sebagai bagian terpenting dalam pemilihan lima tahunan, tentu saja data pemilih menjadi incaran siapa pun yang memiliki tujuan politis dalam kompetisi lima tahunan.
Kebocoran data yang terus terjadi meski UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan setahun yang lalu, apalagi di lembaga negara menggambarkan lemahnya UU dan Upaya implementasinya. Jika negara, yang seharusnya kuat sumber dayanya, baik manusia, dana maupun teknologi tak mampu melindungi datanya semndiri, bagaimanaa dengan data di lembaga swasta ?
Perkara data di era hari ini memang bak lingkaran setan, di satu sisi daftar pemilih merupakan data terbuka, siapa pun bisa mengakses guna menjamin pelaksanaan pemilu yang fair dan akuntabel. Di sisi lain, data-data ini juga mengandung konten data pribadi yang tunduk pada sejumlah prinsip perlindungan data pribadi.
Hal ini kian parah dengan atmosfer sistem hidup yang kapitalistik. Sistem ini telah memunculkan praktik-praktik peretasan dan penjualan data dengan target individu maupun kelompok. Sudah menjadi rahasia umum, jika dalam sistem yang kapitalistik ini, hadir para pialang data (broker data) yang menjalankan bisnisnya melalui penjualan data pribadi.
Di sisi lain, kebocoran data menggambarkan lemahnya SDM, baik dari sisi ketrampilan atau keahlian juga dari aspek tanggungjawab dan amanah. Lemahnya SDM berkaitan erat dengan lemahnya sistem Pendidikan. Lagi-lagi, pendidikan yang dikapitalisasi telah menjadikan mahal dan tidak terjangkau oleh setiap individu rakyat, padahal bisa jadi dari merekalah muncul potensi para ahli IT dan lainnya.
Islam mewajibkan negara untuk menjamin keamanan data
Sulitnya mewujudkan keamanan data saat ini pada dasarnya bersifat sistemis. Tidak bisa diselesaikan pembagian misal teknologinya saja atau manusianya saja. Penyelesaiannya butuh konsep negara dengan pemimpin yang berfungsi sebagai periayah (pengurus) sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Implementasi filosofi negara sebagai perisai inilah yang dapat mewujudkan terpenuhinya keamanan data. Negara wajib melakukan edukasi terkait hak milik individu dan umum. Jika data pribadi merupakan wewenang individu, data tersebut terlarang untuk diakses secara umum, terkecuali negara yang diamanahi untuk mengelola data masyarakat melalui organ-organnya dengan tujuan merealisasikan kemaslahatan rakyat. Agar data digital aman, negara wajib berinovasi dan mengerahkan para ahli untuk melakukan proteksi data.
Di sisi lain, negara harus memastikan keamanan data rakyat dengan menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan peretasan maupun pencurian data. Apalagi melakukan jual beli data yang notabene merupakan pelanggaran atas hak milik seseorang. Syariat Islam sendiri mengidentikkan perampasan hak milik individu sebagai satu tindak kriminal. Negara dapat menjatuhkan sanksi berupa penjara hingga hukuman mati sesuai ijtihad khalifah.
Karena keamanan data merupakan persoalan startegis, Negara akan berupaya untuk mewujudkannya dengan mengerahkan segala macam kekuatannya untuk melindungi data dan rakyatnya. Ini merupakan salah satu perwujudan negara sebagai junnah bagi rakyatnya
Sistem Pendidikan Islam akan menghasilkan SDM yang beriman, trampil, professional dan berintegritas ,bertanggung jawab dan amanah. Hal ini karena negara mensuasanakan tingkat ketakwaan yang tinggi dalam setiap kurikulum pendidikannya. Dan solusi ini tak akan bisa diterapkan selama demokrasi masih jadi jalan perubahan. Sebab, demokrasi sangat mendukung kapitalisme. Demokrasi hanya melahirkan pemimpin yang setia pada para kapitalis yang mendanai mereka sejak belum menjabat hingga sudah ada di tampuk kekuasaan.
Saatnya kita menerima panggilan Allah swt. Sebagaimana firman Allah swt. Yang artinya”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika dia menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian” (TQS al-Anfal [8]: 24). Wallahualam bissawab. **









