Jakarta, Jurnalkota.co.id
Warga Jalan Manggis RT 009/RW 005, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, mempertanyakan pembangunan akses berupa pelat beton atau inrit di atas Kali Gendong.
Akses tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai bagian dari tempat usaha yang disewakan kepada pedagang. Warga khawatir keberadaannya dapat mengganggu fungsi saluran dan memicu persoalan lingkungan apabila dibangun tanpa perencanaan serta pengawasan yang memadai.
Selain pembangunan akses di atas kali, warga juga menyoroti sebuah rumah tiga lantai yang tengah dibangun di Jalan Manggis Ujung RT 009/RW 005.
Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dugaan itu masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan.
“Inrit itu diduga tidak memiliki izin. Bangunan rumah tiga lantai tersebut juga diduga belum memiliki izin. Bagaimana pengawasan dari pihak wilayah?” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (15/9/2026).
Menurut warga, bangunan dan area di sekitarnya direncanakan untuk disewakan kepada pedagang. Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas usaha dinilai dapat menambah beban lingkungan apabila tidak ditata dengan baik.
Warga juga mengkhawatirkan potensi penyempitan aliran air, penumpukan sampah, serta terganggunya kegiatan pemeliharaan saluran. Persoalan itu dikhawatirkan semakin terasa ketika hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Warga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera memeriksa pembangunan tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar bangunan tiga lantai, tetapi juga legalitas dan konstruksi akses yang dibuat di atas Kali Gendong.
Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, serta instansi yang menangani perizinan dan pengawasan bangunan diminta berkoordinasi untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Barat Mustajab dan Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat Taufik juga diminta memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pengecekan dinilai diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan rumah telah mengantongi PBG dan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah juga diminta memeriksa apakah pembangunan inrit di atas Kali Gendong memiliki izin dan tidak mengganggu fungsi saluran.
Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengukur dimensi bangunan, batas lahan, konstruksi akses, serta dampaknya terhadap aliran air dan kegiatan pemeliharaan kali.
Pertanyakan Pengawasan Wilayah
Warga turut mempertanyakan pengawasan dari aparatur wilayah. Sebab, menurut keterangan mereka, terdapat petugas kelurahan dan pengurus lingkungan yang terlihat berada di lokasi ketika proses pembangunan serta pengecoran berlangsung.
Kehadiran pihak-pihak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah kegiatan pembangunan telah diketahui dan diperiksa legalitasnya.
Kendati demikian, keberadaan petugas atau pengurus lingkungan di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka memberikan izin maupun menyetujui pekerjaan tersebut. Klarifikasi tetap diperlukan untuk mengetahui tujuan dan kapasitas kehadiran mereka.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu munculnya dampak, seperti genangan, banjir, atau penumpukan sampah, sebelum melakukan penertiban.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan telah memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis, warga meminta dokumen serta penjelasannya disampaikan secara terbuka.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dan fasilitas lingkungan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pemilik bangunan, pengurus lingkungan, Kelurahan Jatipulo, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan bangunan dan inrit, tujuan pemanfaatannya, serta hasil pengawasan di lapangan.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








