Jakarta, Jurnalkota.co.id
Satu bangunan yang terdiri dari 3 Skat, yang tengah dibangun sudah beberpa waktu dikeluhkan warga setempat, dan beberapa warga mencoba mendesak CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin
Dalam keterangannya, warga mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Kec. Grogol Petambura (Gropet), Jakarta Barst melakukan tindakan tegas terhadap 3 bangunan komersial, yang diduga tanpa izin atau PBG di Jl. Swadaya V No. 1684 RT.03/06 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi Izin, pemilik bangunan atau kontraktor terkesan tidak peduli ketika beberap warga yang mempertanyakan dan menyaranka agar mengurus izin bangunan tersebut. Namun kontraktor enggan memgurus izin dengan dalih, mengatakan telah “berkoordiansi” dengan salah seorang oknum pegawai Dinas CKTRP Kec. Gropet.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga, Andri yang merasa tidak nyaman dengan kegiatan bangunan tersebut. Di mana bangunan tersebut akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.
“Kami jelas menolak bangunan tersebut, karena akan menjadi contoh buruk bagi wilayah sekitar, untuk itu kami juga telah membuat laporan tertulis kepada Dinas CKTRP Kec. Gopet untuk segera menindak dan memerikasa oknum yang diduga telah menerima upeti dari penyelenggar bangunan tersebut,” kata Andri, di Kantor Kecamatan Gropet, pada Senin (30/6/2025).
Sementara, salah seorang pegawai Dinas CKTRP Kec. Gropet, Efendi ketika diminta konfirmasi, mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya belum pernah ke lokasi dan mengenal orang yang mengaku telah berkoordinasi terkait hal ini. Ini informasi tidak benar Bang dalam waktu dekat akan saya cek,” katanya. saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp-nya
Sebelumnnya, Ketua RT setempat, Mumuh menyampaikan, tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik ataupun kontraktor bangunan itu kepada pengurus RT.
“Kami sudah menyambangi lokasi bangunan itu. Kami ingin semua warga mengindahkan aturan dan etika bermasyarakat,” katanya saat ditemui pada (23/5/2025) di Kantor RW 10 Kel. Wijayab Kusuma.
Menggapi hal tersebut salah seorang pengamat Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kec. Gropet, yang dihubungi lewat ponsel pribadinya magatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi dalam waktu dekat ini.
“Kami akan melakukan pengecekan dan meninjau lokasi bangunan tersebut, dalam waktu dekat ini,” ungkapnya pada (24/5/2025).
Menanggapii hal tersebut, salah seorang warga Jakarta Barat, yang terus mengamati perkembangan pembangunan, Ruswandi menegaskan, agar instansi terkait meluruskan rumor tersebut, dengan segera menindak, bahkan menutup dan menghentikan pengerjaan proyek tersebut dalam waktu dekat.
“Jika hal tersebut tidak benar, Dinas CKTRP harus segera menutup lokasi proyek itui,” katanya. (War)








