Jakarta, Jurnalkota.co.id
Warga RW 14 Komplek Perumahan Puri, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memeriksa sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan berukuran besar di tepi Jalan Peta Barat itu disebut-sebut akan difungsikan sebagai lapangan padel.
Selain mempertanyakan legalitas pembangunan, warga juga menduga bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ukuran bangunan yang cukup besar dan posisinya berada di tepi jalan semestinya menjadi perhatian pemerintah sejak awal proses pembangunan.
“Bangunannya sangat besar dan berada di pinggir jalan. Kami mempertanyakan apakah sudah memiliki PBG dan apakah sudah sesuai dengan aturan tata bangunan,” ujar warga, Sabtu (18/7/2026).
Menurut warga, pembangunan terus berlangsung hingga struktur bangunan hampir rampung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparatur, khususnya Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres.
Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan pemeriksaan, baik terhadap aspek administrasi maupun teknis bangunan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, meninjau langsung lokasi untuk memastikan proses pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan dan berdampak pada citra kinerja Pemerintah Kota Jakarta Barat apabila tidak segera ditindaklanjuti,” kata warga.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Namun, informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk terkait status kepemilikan dan peruntukan lahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun Kepala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Kalideres belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya PBG, dugaan pelanggaran GSB dan GSJ, maupun status lahan yang digunakan.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








