Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak pengosongan lahan di kawasan Kilometer 15 dengan merencanakan relokasi ke lokasi lain yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil setelah upaya fasilitasi antara warga dan pemilik lahan belum menghasilkan kesepakatan terkait pemanfaatan lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, lahan yang menjadi persoalan tersebut telah ditetapkan sebagai milik pribadi.
Menurut Teguh, atas dasar putusan tersebut, pemilik memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan lahannya.
Pernyataan itu disampaikan Teguh menanggapi pengaduan seorang warga melalui media sosial yang meminta Wali Kota Tanjungpinang mencarikan solusi dan bertanggung jawab terhadap penggusuran yang dilakukan pemilik lahan.
“Lahan yang disebut-sebut dalam konten media sosial itu milik pribadi dan telah ditetapkan kepemilikannya oleh pengadilan. Ketika pemilik bermaksud memanfaatkan lahan, tentu berdampak pada penggusuran kios yang selama ini berdiri di area lahan,” kata Teguh, Senin (10/8/2026).
Pemko Sempat Fasilitasi
Teguh menjelaskan, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah telah berupaya memfasilitasi persoalan tersebut dengan mempertemukan kepentingan warga dan pemilik lahan.
Namun, menurut dia, pemilik lahan tetap berencana menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan lain.
“Wali Kota ikut prihatin dan mencoba memfasilitasi. Namun, pemilik lahan tidak bersedia dan tetap ingin memanfaatkan lahan untuk kegiatan lainnya,” ujar Teguh.
Pemko Tanjungpinang kemudian mencari alternatif penyelesaian bagi warga yang terdampak.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah merelokasi warga ke lokasi lain yang berada dalam penguasaan Pemko Tanjungpinang.
Menurut Teguh, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal maupun tempat usaha akibat pengosongan lahan.
Meski demikian, Teguh tidak merinci lokasi yang disiapkan untuk relokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Ia mengatakan, sebagian warga terdampak telah memahami status lahan yang selama ini mereka tempati.
Menurut dia, warga menyadari bahwa mereka selama ini menempati dan menjalankan usaha di atas lahan milik pihak lain sehingga harus meninggalkan lokasi ketika pemilik hendak memanfaatkan tanah tersebut.
Warga Sambut Solusi Relokasi
Salah seorang warga terdampak, Sofiani, mengatakan sebagian warga memahami kondisi yang dihadapi dan menyambut baik solusi yang ditawarkan Pemko Tanjungpinang.
Menurut Sofiani, warga mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan milik pihak lain.
“Kami mengetahui lahan itu milik orang lain dan justru berterima kasih atas solusi yang ditawarkan Pak Wali,” kata Sofiani.
Ia juga menanggapi konten yang beredar di media sosial mengenai persoalan tersebut.
Menurut Sofiani, warga keberatan apabila nama mereka dikaitkan dengan pernyataan yang menurut mereka tidak mewakili sikap warga terdampak.
Sofiani menyebut tujuh warga telah menandatangani surat kesepakatan bersama dan mempertimbangkan untuk melaporkan pembuat konten tersebut kepada kepolisian.
“Sebab orang itu membawa-bawa nama warga, sementara kami tidak melakukan hal-hal yang disampaikannya di media sosial,” ujarnya.
Rencana pelaporan tersebut masih merupakan pernyataan dari warga. Belum terdapat informasi dalam bahan yang diterima mengenai apakah laporan polisi telah resmi dibuat.
Lurah Sebut Persoalan Kepemilikan Telah Diputus Pengadilan
Sementara itu, Lurah Air Raja Sudarman mengatakan persoalan mengenai kepemilikan lahan telah melalui proses hukum dan terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pemilik sah lahan.
Sudarman juga menyebut orang yang membuat konten pengaduan di media sosial tercatat memiliki alamat KTP di kelurahan lain.
Namun, persoalan domisili tersebut terpisah dari substansi mengenai status kepemilikan lahan.
Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi mengambil alih hak pemilik lahan yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar terhadap dampak sosial yang muncul bagi warga yang selama ini tinggal atau berusaha di lokasi tersebut.
Rencana relokasi menjadi salah satu opsi yang disiapkan agar warga terdampak memiliki alternatif tempat setelah harus meninggalkan lahan.
Pemko Tanjungpinang selanjutnya perlu memastikan lokasi, mekanisme, serta warga yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas relokasi tersebut.











