Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sekitar 30 lapak yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata atau dikenal sebagai Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar pada Selasa (13/10/2026).
Penertiban dilakukan Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, lapak-lapak tersebut tersebar dari pintu masuk kompleks hingga kawasan di tepi kali.
“Kurang lebih ada 30 lapak yang kita bongkar, mulai dari pintu masuk sampai ke bagian utama di pinggir kali,” kata Nasriadi.
Dalam pembongkaran itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, antara lain alat isap atau bong, korek api, cangklong, serta sisa-sisa yang diduga narkoba. Petugas juga menemukan botol minuman keras.
Namun, jenis dan jumlah narkoba maupun hasil pemeriksaan barang-barang tersebut belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Dugaan penyewaan lapak
Nasriadi mengungkapkan, polisi menyoroti dugaan praktik penyewaan lapak untuk tempat mengonsumsi narkoba di kawasan tersebut.
Menurut dia, terdapat pihak yang diduga menyediakan tempat bagi pembeli untuk menggunakan narkoba setelah bertransaksi dengan pengedar.
“Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat,” ujar Nasriadi.
Keterangan mengenai dugaan kerja sama tersebut belum disertai rincian identitas pihak yang terlibat, tarif penyewaan, maupun jumlah orang yang diduga menyediakan lapak.
Seluruh lapak yang menjadi sasaran penertiban dibongkar untuk menghilangkan tempat yang diduga memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.
Siapkan pengawasan 24 jam
Setelah pembongkaran, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat serta pengurus RT dan RW setempat untuk membahas pemanfaatan lahan.
Koordinasi tersebut juga ditujukan untuk mencegah lapak-lapak serupa kembali didirikan di lokasi yang telah ditertibkan.
Selain itu, kepolisian menyiapkan patroli dan pengawasan yang direncanakan berlangsung selama 24 jam. Pengawasan akan melibatkan jajaran polres, polsek setempat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pengurus lingkungan.
Melalui pengawasan tersebut, petugas berupaya mendeteksi kemungkinan adanya pihak yang kembali mendirikan lapak atau menggunakan kawasan itu untuk aktivitas terkait narkoba.
Pengurus lingkungan juga akan dilibatkan untuk membantu memantau kondisi kawasan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Buka akses bantuan rehabilitasi
Di samping penertiban, Nasriadi mengajak masyarakat yang memiliki anggota keluarga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk mencari bantuan.
Ia mengatakan, kepolisian membuka kesempatan bagi keluarga untuk melapor agar anggota keluarganya dapat dibantu memperoleh penanganan dan akses rehabilitasi.
Menurut Nasriadi, keluarga tidak perlu menutup diri ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba. Penanganan rehabilitasi dilakukan sesuai hasil asesmen dan prosedur yang berlaku.
Upaya tersebut berjalan seiring dengan penertiban serta pengawasan kawasan. Polisi bersama pemerintah daerah dan pengurus lingkungan akan memantau lokasi yang telah dibongkar agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.















