31 Warga Jakarta Barat Disidang Tipiring karena Langgar Perda Ketertiban Umum

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan bahwa sidang tipiring tersebut merupakan penanganan atas pelanggaran peraturan daerah yang terjadi selama satu bulan terakhir di delapan kecamatan.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, itu menyidangkan 31 pelanggar dengan jenis pelanggaran beragam, mulai dari tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat, hingga tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar, sebanyak 26 melanggar ketertiban tempat dan usaha tertentu, 4 melanggar tertib peran serta masyarakat, dan 1 melanggar ketertiban lingkungan. Masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp155.000,” kata Herry.

Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut mencapai Rp20.100.000 dan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Herry menambahkan, pelaksanaan sidang yustisi bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan.

“Kami terus mengimbau agar warga tidak mengulangi pelanggaran dan segera mengurus izin usahanya. Jika semua tertib aturan, kegiatan usaha akan berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (Red)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *