Batam, Jurnalkota.co.id
Tim gabungan mengamankan 33 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Mereka diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan urine. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 24 orang dinyatakan positif, sedangkan sembilan lainnya negatif. Hasil pemeriksaan masih menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Operasi dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Polresta Barelang. Sasaran kegiatan adalah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 364 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang disertai pemulihan lingkungan.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan. Kami ingin lingkungan yang telah ditertibkan tetap terjaga melalui pengawasan berkelanjutan, edukasi, dan keterlibatan masyarakat,” ujar Nona.
Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menekankan pentingnya penindakan yang diikuti langkah pencegahan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat aktivitas narkotika.
Dalam operasi itu, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta perangkat penerima sinyal beserta tiga kamera pengawas atau CCTV.
Barang lain yang ditemukan meliputi sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, dan satu kotak kaca pirex. Keterkaitan temuan-temuan tersebut dengan aktivitas di lokasi masih didalami petugas.
Nona mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan maupun barang yang ditemukan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Sebanyak 33 orang diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan urine. Hasilnya, 24 orang positif dan sembilan orang negatif. Hasil pemeriksaan serta barang-barang yang ditemukan masih didalami. Penanganan selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam keterangan yang disampaikan, polisi belum merinci status hukum maupun peran masing-masing orang yang diamankan. Informasi mengenai keterkaitan mereka dengan tujuh paket diduga sabu dan barang lainnya juga masih menunggu pendalaman.
Di luar proses penanganan tersebut, Polda Kepri menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap kawasan yang telah ditertibkan. Pemulihan lingkungan diharapkan dapat berjalan melalui kerja sama aparat dan masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Pengawasan lingkungan, edukasi bahaya narkotika, serta partisipasi warga menjadi bagian dari pendekatan tersebut.
Edukasi diarahkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah lingkungan kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Nona mengajak masyarakat berperan aktif dengan memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kerja sama ini penting agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat aktivitas narkoba,” ujarnya.
Keterlibatan warga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penertiban. Informasi masyarakat diharapkan membantu kepolisian mengetahui dugaan aktivitas narkotika yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kepri juga mengimbau warga terus melakukan pengawasan terhadap lingkungan atau tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepedulian tersebut diharapkan memperkuat upaya pencegahan di tingkat lingkungan.
Melalui pendekatan pemulihan kawasan, penanganan diarahkan untuk mencakup kondisi lingkungan setelah operasi berlangsung. Tujuannya agar upaya pemberantasan narkotika disertai pencegahan terhadap kemungkinan munculnya kembali aktivitas serupa.
Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi bagian dari penertiban kawasan yang dinilai rawan aktivitas narkoba. Adapun tindak lanjut terhadap orang yang diamankan dan seluruh temuan tetap mengacu pada hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri berharap kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat mendukung upaya menekan peredaran narkotika di Batam. Pengawasan yang berkelanjutan menjadi salah satu perhatian agar hasil penertiban dapat dipertahankan.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri mendorong warga ikut menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika. Komunikasi dengan kepolisian diharapkan terus terjalin untuk mendukung pemulihan kawasan dan pencegahan peredaran narkoba.















