72 Rekening Penerima Bansos di Bintan Diduga Terlibat Judi Online

Jasa Pembuatan Lagu

Bintan, Jurnalkota.co.id

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan mengungkapkan adanya 72 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Kepala Dinsos Bintan, Samsul, mengatakan data tersebut mencuat saat kegiatan sosialisasi bersama pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau pada September 2025.

“Saat sosialisasi itu hadir perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kementerian Sosial, BPS, Kominfo, PPATK, serta pendamping PKH dan Dinsos Bintan,” ujar Samsul, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah belum menerima data lengkap terkait identitas penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Sampai hari ini datanya belum dikirim. Jadi kami belum bisa melakukan verifikasi langsung ke warga,” jelasnya.

Samsul menambahkan, dari total 72 rekening tersebut, sebanyak empat rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah diblokir oleh pemerintah pusat. Langkah itu diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi kuat transaksi judi online dari rekening tersebut.

“Hasil koordinasi PPATK dengan Kemensos memutuskan empat rekening itu tidak lagi menerima bantuan,” kata Samsul.

Ia juga menduga rekening penerima bansos bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain.

“Bisa saja rekening penerima lanjut usia digunakan oleh anaknya, atau dimanfaatkan orang lain untuk bermain judi online,” tambah Samsul.

Samsul menyebutkan, sebagian besar penerima bansos di Kabupaten Bintan berada di Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Bintan Utara.

“Dua kecamatan itu memang paling banyak warganya yang menjadi penerima manfaat,” ujar Samsul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *