www.jurnalkota.co.id
Oleh: Nayla Tsabita Fie Dinillah Baihaki
Mahasiswa PTN di Yogyakarta
Menyelamatkan warga dari reruntuhan merupakan langkah awal penanganan bencana. Tanggung jawab perlindungan harus berlanjut ketika mereka tinggal di pengungsian, menjalani pengobatan, hingga dapat kembali hidup dengan layak.
Karena itu, laporan mengenai 94 warga yang meninggal saat mengungsi setelah gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 patut mendapat perhatian serius. Di balik angka tersebut, ada pertanyaan tentang kesinambungan perlindungan bagi masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal dan berada dalam kondisi rentan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang meninggal merupakan kelompok lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes. Penjelasan itu disampaikan berdasarkan verifikasi bersama Kementerian Kesehatan. Mereka disebut meninggal bukan akibat trauma fisik langsung ataupun tertimpa reruntuhan bangunan.
Keterangan tersebut penting untuk membedakan kematian akibat dampak langsung gempa dengan kematian yang terjadi selama masa pengungsian. Meninggal di pengungsian tidak serta-merta berarti meninggal akibat kondisi pengungsian. Demikian pula, keberadaan penyakit kronis tidak dengan sendirinya menjawab apakah pelayanan yang diterima sudah memadai.
Hubungan antara kondisi pengungsian, kesinambungan pengobatan, dan kematian warga perlu diperiksa berdasarkan bukti. Kesimpulan mengenai kelalaian harus bertumpu pada pemeriksaan yang menyeluruh.
Namun, kebutuhan akan pemeriksaan itu tidak mengurangi urgensi pertanyaan mendasar: sudahkah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya?
Lansia dan penderita penyakit kronis semestinya menjadi prioritas sejak proses evakuasi. Ketika seseorang harus meninggalkan rumah, kebutuhan pengobatannya tidak ikut berhenti. Ia tetap membutuhkan obat, pemeriksaan, pendampingan, dan akses menuju fasilitas kesehatan.
Pengungsian karena itu tidak cukup dinilai dari tersedianya tenda dan makanan. Kelayakannya juga harus dilihat dari akses air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan rujukan darurat.
Tempat berlindung harus memungkinkan warga melanjutkan kehidupan dengan aman dan bermartabat.
Perlindungan yang berkelanjutan
Keberhasilan penanganan bencana sering kali terlihat melalui kecepatan evakuasi dan kedatangan bantuan. Keduanya penting. Namun, ukuran keberhasilan perlu mencakup kondisi warga setelah mereka diselamatkan.
Apakah pengungsi dengan penyakit kronis telah terdata? Apakah kebutuhan obatnya diketahui? Siapa yang bertanggung jawab memantau kesehatannya? Bagaimana ia memperoleh pertolongan ketika kondisinya memburuk?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pelayanan yang dapat diperiksa pelaksanaannya.
Pemerintah perlu memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pengelola pengungsian, tenaga kesehatan, fasilitas rujukan, dan penyedia transportasi darurat. Koordinasi harus menghasilkan kepastian tentang siapa melakukan apa dan bagaimana warga memperoleh bantuan.
Pemeriksaan terhadap kematian selama masa pengungsian juga perlu dilakukan secara terbuka dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi. Tujuannya ialah mengetahui apakah terdapat hambatan pelayanan dan bagian mana yang harus segera diperbaiki.
Jika ditemukan keterlambatan pertolongan, kekosongan obat, atau kendala rujukan, temuan tersebut harus diikuti tindakan korektif. Jika layanan telah diberikan sesuai kebutuhan, penjelasan berbasis bukti tetap penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi dapat menghasilkan pembelajaran sekaligus pertanggungjawaban.
Persoalan perlindungan juga berkaitan dengan pemulihan tempat tinggal. Dalam laporan tertanggal 7 September 2026, BNPB menyebut 51.591 rumah telah diverifikasi dari 102.384 rumah dalam data awal sasaran pendataan. Jumlah tersebut merupakan perkembangan pada saat laporan diterbitkan, bukan gambaran otomatis mengenai kondisi terkini. Rumah dalam data awal itu pun tidak seluruhnya dinyatakan rusak.
Pendataan yang akurat diperlukan agar bantuan tepat sasaran. Pada saat yang sama, warga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan pemulihan, jadwal penanganan, dan pilihan hunian selama menunggu.
Ketidakpastian yang berkepanjangan perlu dikurangi melalui informasi yang mudah diakses dan pelayanan yang konsisten.
Amanah mengurus rakyat
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut dapat dipahami melalui konsep riayah, yakni mengurus urusan rakyat. Kekuasaan membawa amanah untuk memastikan kebutuhan masyarakat mendapat perhatian, terutama ketika mereka berada dalam keadaan paling lemah.
Prinsip kepemimpinan sebagai amanah menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai ukuran penting dalam menilai penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kerangka ini, pengungsi harus diperlakukan sebagai manusia dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Lansia yang membutuhkan pendampingan, anak yang memerlukan perlindungan, ibu hamil yang membutuhkan pemeriksaan, serta penyandang disabilitas yang memerlukan akses khusus tidak dapat dilayani dengan pendekatan yang seragam.
Pengelolaan pengungsian harus mampu mengenali perbedaan tersebut sejak awal.
Semangat riayah juga menuntut kesinambungan tanggung jawab sebelum, selama, dan setelah bencana. Mitigasi, kesiapsiagaan, evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan kehidupan merupakan bagian dari satu rangkaian perlindungan.
Bantuan masyarakat dan lembaga sosial memiliki arti besar. Solidaritas dapat memperluas jangkauan pertolongan dan membantu menjawab kebutuhan mendesak. Meski demikian, tanggung jawab pemerintah harus tetap jelas, termasuk ketika perhatian publik mulai berkurang.
Warga yang masih mengungsi tetap membutuhkan pelayanan meskipun bencana tidak lagi menjadi berita utama.
Dalam pandangan ekonomi Islam yang menjadi pijakan tulisan ini, pengelolaan keuangan publik, termasuk melalui konsep Baitul Mal, seharusnya diarahkan untuk menopang pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi pembiayaan yang memadai, penyaluran yang tepat waktu, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan membutuhkan tenaga, obat, sarana, serta dukungan operasional yang tersedia secara nyata.
Karena itu, pembahasan tentang sistem tidak boleh berhenti pada gagasan normatif. Sistem harus dapat dinilai dari kemampuannya menghadirkan pertolongan ketika warga membutuhkannya.
Dari evaluasi menuju perbaikan
Kematian warga selama masa pengungsian seharusnya mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap kesinambungan perlindungan. Penyebab setiap kematian perlu dipahami secara cermat, sementara kualitas pelayanan harus dievaluasi secara jujur.
Ada beberapa prioritas yang perlu dipastikan: pendataan kelompok rentan, keberlanjutan pengobatan, ketersediaan tenaga kesehatan, kejelasan rujukan, serta kelayakan tempat tinggal sementara.
Pengungsi juga memerlukan saluran pengaduan yang mudah digunakan. Keluhan tentang obat yang tidak tersedia, kesulitan memperoleh pemeriksaan, atau kebutuhan pendampingan harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas.
Hasil evaluasi kemudian perlu diterjemahkan menjadi perbaikan prosedur, penguatan anggaran, dan kesiapan menghadapi bencana berikutnya. Apabila ditemukan kelalaian, pertanggungjawaban harus berjalan seiring dengan pemulihan pelayanan.
Dalam keyakinan penulis, bencana berada dalam ketetapan Allah. Namun, ikhtiar melindungi korban tetap menjadi tanggung jawab manusia. Cara kekuasaan menjalankan amanah itu dapat dinilai melalui keputusan, tindakan, dan pelayanan yang diberikan.
Angka 94 harus menjadi pengingat untuk memeriksa apakah perlindungan telah menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Kepastian penyebab kematian dan kesungguhan memperbaiki pelayanan sama-sama diperlukan.
Ketika rumah warga runtuh dan kehidupan mereka terguncang, tanggung jawab negara harus hadir dalam bentuk yang paling nyata: tempat berlindung yang layak, pengobatan yang berlanjut, dan pertolongan yang dapat diakses.**















