Adi Prihantara Buka Sosialisasi Netralitas ASN Kepri untuk Pilkada 2024

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 586 peserta, yang terdiri dari para Sekretaris, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah, serta peserta daring melalui zoom meeting.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Yuyut Yusi Susanta, seorang ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara.

Tema sosialisasi yang digelar adalah “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam sambutannya, Adi Prihantara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Adi Prihantara.

Lebih lanjut, Adi Prihantara menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait netralitas Pegawai ASN, tetapi juga untuk membangun sinergitas sebagai pilar dalam pemerintahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat.

Adi Prihantara juga mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas.

“Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan Keputusan Bersama,” tegas Adi Prihantara.

Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada serentak.

“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujar Adi Prihantara.

Menutup sambutannya, Adi Prihantara berpesan agar para peserta dapat memasifkan sosialisasi ini di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mencegah Pegawai ASN terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum.

“Semoga pertemuan pagi hari ini akan menguatkan sinergi kita menjaga Kepulauan Riau tercinta,” pungkas Adi Prihantara. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *