Jakarta, Jurnalkota.co.id
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal senilai lebih dari Rp 30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pengawasan dilakukan selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua kapal kayu yang memuat barang tidak sesuai dengan dokumen manifest.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, muatan kapal berisi tekstil dan produk tekstil (TPT), bal pakaian bekas (ballpress), serta berbagai barang lainnya. Total temuan mencapai sekitar 10.000 koli, dengan estimasi nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara manifest dan barang yang diangkut,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, pada Rabu (13/8/2025).
Menurut Djaka, upaya penggagalan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai bersama tim gabungan dari BIN, BAIS, TNI, dan Polri melakukan penyelidikan sejak awal Agustus.
Pada Minggu (10/8/2025), tim menemukan dua kapal asal Port Klang, Malaysia, tengah bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja. Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), melaporkan membawa perlengkapan memancing, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Sementara kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), mengangkut barang seperti PVC wallpaper dan filing cabinet.
Tim gabungan segera melakukan pengawasan bongkar muat serta pengamanan terhadap delapan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, termasuk nakhoda, kepala kamar mesin, dan masinis. Selain itu, satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat turut diamankan.
“Tim juga mengamankan kemudi kapal, GPS, dan dokumen kapal. Kedua kapal disegel di dermaga pelabuhan,” ujarnya.
Setelah proses pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/8/2025), seluruh barang hasil penindakan dimuat ke dalam 89 unit truk wingbox untuk dibawa ke Pelabuhan Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri.
Djaka menegaskan bahwa penyelundupan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada industri dalam negeri dan keselamatan masyarakat.
“Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri nasional dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan di wilayah Indonesia,” tegasnya.








