Lebak, Jurnalkota.co.id
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri menilai penanganan kasus korupsi pada era Presiden Prabowo Subianto menunjukkan capaian positif, terutama dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Hasan Basri menyebut, dalam kurun sekitar 1,5 tahun pemerintahan berjalan, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus korupsi mencapai puluhan triliun rupiah.
“Kita mengapresiasi selama 1,5 tahun ini, pemerintah bisa menyelamatkan uang negara sekitar Rp31,3 triliun dari kasus korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan Agung,” ujar Hasan di Lebak, Senin (13/4/2026).
Ia mengatakan, praktik korupsi sejatinya telah menjadi persoalan lama di Indonesia dan terus terjadi sejak era reformasi, mulai dari pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo.
Menurut dia, pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, pejabat daerah, politisi, aparat penegak hukum, hingga pengusaha.
Namun, Hasan menilai, pada era pemerintahan saat ini terdapat komitmen yang lebih kuat dalam memberantas korupsi, termasuk melalui penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi salah satu fokus dalam agenda pembangunan nasional. Kita berharap langkah ini terus konsisten,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan atau Astacita yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih.
Hasan juga menyoroti pentingnya efek jera bagi pelaku korupsi. Dalam pandangannya, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi bisa menimbulkan kesengsaraan bahkan berdampak pada hilangnya nyawa masyarakat. Karena itu, perlu penindakan tegas,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar hukuman mati dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelaku korupsi, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
Menurut Hasan, dalam perspektif agama, hukuman berat dapat dibenarkan jika bertujuan mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat.
Selain aspek hukum, ia juga menilai akar persoalan korupsi terletak pada lemahnya pengamalan nilai Pancasila dan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Kurangnya keteladanan pemimpin serta gaya hidup berlebihan juga menjadi pemicu. Karena itu, perlu perbaikan dari sisi moral dan integritas,” kata dia.
Hasan pun berharap pemerintah bersama DPR dapat merumuskan kebijakan yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, guna menciptakan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








