Anambas, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devi Sudarso yang diwakili Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).
Rakor yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas ini mengusung tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa melalui Program Jaksa Jaga Desa”.
Bupati Kepulauan Anambas Aneng dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejati Kepri yang hadir sekaligus memberikan pemahaman terkait pengelolaan keuangan desa. Menurut dia, desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi, sosial, hingga lingkungan.
“Pengelolaan keuangan desa harus dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran,” ujar Aneng.
Sementara itu, Syaifullah membacakan sambutan Kajati Kepri J. Devi Sudarso yang menekankan pentingnya program Jaga Desa sebagai solusi penguatan kelembagaan desa. Dana desa, kata dia, merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat agar memberi manfaat maksimal.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Anambas mengelola dana desa sekitar Rp38,49 miliar yang terbagi untuk 52 desa, atau rata-rata Rp740 juta per desa.
Kajati Kepri juga menekankan, program Jaga Desa tidak hanya menjaga desa dari persoalan hukum, melainkan juga menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita bisa menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri yang turut hadir menambahkan, masih banyak persoalan terkait dana desa, mulai dari rendahnya akuntabilitas, perencanaan yang belum optimal, hingga potensi penyimpangan. “Dalam pengawasan 2019–2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan kerugian ratusan miliar rupiah. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan RI bersama pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, Sekda, camat, lurah, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan para tokoh masyarakat.








