Oleh: Riska
Aktivis Dakwah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang mampu meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, justru memunculkan kekhawatiran serius. Sepanjang 2025, tercatat sejumlah kasus keracunan massal setelah siswa mengonsumsi makanan MBG, antara lain di Kabupaten Lebong, Bengkulu (456 anak), Lampung Timur (20 anak), serta Berbah, Sleman (135 siswa).
Kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan di lapangan. Di Sleman misalnya, investigasi menunjukkan makanan dikonsumsi 5,5 jam setelah dimasak, melebihi standar maksimal 4 jam. Kondisi ini membuka peluang timbulnya racun akibat perubahan kandungan makanan.
Ahli gizi Dr. Tan mengingatkan pentingnya lima prinsip keamanan pangan: kebersihan, suhu penyimpanan, pemisahan makanan mentah dan matang, bahan baku aman, serta proses memasak yang benar. Pertanyaannya, sejauh mana prinsip-prinsip ini dijalankan dalam program MBG?
Janji Populis, Implementasi Bermasalah
MBG merupakan program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, bahkan disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebagai strategi mencapai tiga pilar pembangunan nasional 2029: pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM. Tujuannya antara lain mengatasi stunting dan memperbaiki asupan gizi anak.
Namun, di lapangan program ini justru memunculkan ironi. Alih-alih fokus pada mutu, implementasinya cenderung pragmatis: memenuhi janji politik ketimbang menjamin kualitas pelaksanaan. MBG bahkan membuka ruang bisnis bagi pihak swasta melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Vendor-vendor penyedia makanan mendapat keuntungan besar, namun standar kebersihan dan kualitas gizi berpotensi terabaikan.
Pola seperti ini memperlihatkan logika kapitalisme: keuntungan menjadi tujuan utama, sementara keselamatan generasi dipertaruhkan.
Pelayanan Publik dalam Perspektif Islam
Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Pemimpin negara berkewajiban menjadi ra’în—pelayan rakyat—yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan bergizi, tersedia dengan aman, sehat, dan merata.
Dalam sistem Islam, penyediaan makanan bergizi tidak diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan dikelola negara dengan melibatkan ahli gizi dan tenaga profesional. Negara juga wajib menjamin enam kebutuhan dasar rakyat: sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Pembiayaan bersumber dari baitulmal, dengan tiga pos utama: (1) fai dan kharaj, (2) kepemilikan umum seperti SDA, dan (3) zakat. Seluruhnya dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terjamin kebutuhan dasarnya, tetapi juga memperoleh akses pada pendidikan dan kesehatan berkualitas. Tujuan akhirnya adalah membangun generasi sehat, unggul, dan bertakwa fondasi bagi peradaban.
Wallahu a’lam bishshawab.








