Tangerang, Jurnalkota.co.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara (WN) Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA). Deportasi dilakukan Kamis (4/9/2025) pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 rute Jakarta–Singapura, untuk selanjutnya diteruskan ke London dan Manchester.
Keempat WN Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC itu sebelumnya diamankan petugas setelah pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Selasa (2/9/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil intelijen dan laporan masyarakat.
“Ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WN Inggris tersebut yang ternyata mengikuti pelatihan kerja,” ujar Hasanin.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan para WN tersebut masuk ke Indonesia dengan VoA yang hanya diperuntukkan untuk wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.
“Pemegang Visa on Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Temuan ini jelas melanggar aturan,” tegas Bong Bong.
Dari pemeriksaan, keempatnya mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima upah sekitar 200 dollar AS per minggu.
Atas pelanggaran tersebut, keempat WN Inggris dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 0821-1806-3026.
Penulis: Sigit
Editor: Antoni








