Serang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Johnny sebelumnya berstatus buronan selama dua tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025).
“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian masuk dan menemukan terpidana di dalam rumah,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).
Rangga menambahkan, Johnny bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Latar Belakang Kasus
Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk meyakinkan, mereka meminta JB Group menyiapkan dana agar bisa memenangkan tender di Kementerian PUPR. Dari serangkaian pertemuan, JB Group menyerahkan dana bertahap hingga Rp1,2 miliar. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk Rp120 juta oleh Johnny.
Putusan MA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny melalui putusan 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi itu melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. MA menyatakan Johnny terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
Jaksa eksekutor Kejari Lebak telah tiga kali memanggil Johnny, tetapi ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten atas permohonan Kejari Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








