Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil ungkap itu, kami mengamankan seorang tersangka berinisial MR (24), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” kata Epi Cepiyana dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam, 32 paket sabu dengan berat bruto 9,04 gram dan netto 5,84 gram, satu unit timbangan digital merek Hinomaru, serta satu ponsel merek Oppo warna emas.
Epi Cepiyana menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Bayah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka MR di rumahnya. Saat digeledah, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam tas selempang hitam.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
“Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Epi Cepiyana.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








