Bintan, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasus bermula ketika korban, Robelson Harianja, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari keberadaan para pelaku,” kata IPTU Yofi Akbar, Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mendalami petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), serta mengidentifikasi barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri identitas dan keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas para pelaku.
Pada Rabu (15/7/2026), tim yang dipimpin IPTU Yofi Akbar berhasil mengamankan tersangka pertama, Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko, di kawasan Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebelum mengamankan tersangka, petugas menunjukkan Surat Perintah Penangkapan. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban.
Dari tangan tersangka pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek SANYO, satu gulungan kabel yang telah terpotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan tersangka pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pelaku lain, yakni Raja Ananda Surbakti.
Saat itu, Raja Ananda Surbakti diketahui tidak berada di tempat sehingga masuk dalam daftar pencarian. Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama serta informasi yang diperoleh di lapangan.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku kedua berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Pada Kamis (16/7/2026), Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua. Raja Ananda Surbakti akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.
Saat diinterogasi, Raja Ananda Surbakti mengakui ikut terlibat melakukan aksi pencurian bersama tersangka pertama. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Berbagai tahapan hukum telah dilakukan, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IPTU Yofi Akbar menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Bintan Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Warga diminta memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman saat ditinggalkan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak kejahatan.
Menurut Yofi, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai kasus kriminal. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bintan diharapkan tetap kondusif.








