Jakarta, Jurnalkota.co.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan mafia tanah bukan semata penegakan hukum, melainkan keteguhan moral aparatur untuk menolak segala bentuk praktik kongkalikong. Ia menilai berbagai upaya digitalisasi layanan, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi tidak akan efektif jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.
“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” ujar Nusron Wahid, Senin (17/11/2025).
Menurut Nusron, pernyataannya mengenai “sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada” bukanlah bentuk pesimisme, melainkan penegasan bahwa kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk dan waktu. Ia menyebut setiap negara modern memiliki dua kekuatan yang berjalan berdampingan: pihak yang menjaga ketertiban dan pihak yang mencoba merusaknya.
Karena itu, kata Nusron, strategi paling efektif bukan hanya mengejar pelaku, tetapi memperkuat benteng internal negara, yaitu integritas aparatur Kementerian ATR/BPN.
“Kita berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” kata Nusron.
Ia menekankan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) merupakan fondasi untuk menutup seluruh ruang bagi praktik mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi, sekecil apa pun.
“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka pasti gagal,” ujar Nusron.
Menteri Nusron menambahkan bahwa negara akan selalu hadir dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan memastikan setiap proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Ia menegaskan, upaya membersihkan sektor pertanahan harus dimulai dari penguatan integritas internal Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Awaludin
Editor: Antoni








