Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji melalui Skema Restorative Justice

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tabung gas 3 kilogram yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini ditetapkan setelah dilaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Undang Magopal, secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Ekspose dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Irene Putrie, Aspidum, para koordinator, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri. Dari Batam, Kajari Batam I Wayan Wiradarma beserta jajaran turut mengikuti secara daring.

Modus Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji

Perkara ini melibatkan tersangka Ganda Rahman, yang dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2 September 2025 tersangka mendatangi dua warung berbeda di Batam dan mengaku sebagai petugas Pertamina maupun PT Elpiji. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg dengan harga Rp20.000 per tabung.

• Pada korban Risnawati, tersangka membawa 9 tabung gas dan menerima uang Rp180.000.

• Pada korban Deniyani Zebua, ia menerima 4 tabung dan uang Rp80.000.

Setelah membawa tabung gas tersebut, tersangka tidak pernah kembali. Total 11 tabung disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kerugian korban mencapai Rp680.000 untuk Risnawati dan Rp80.000 untuk Deniyani.

Alasan Penghentian Penuntutan

Jampidum Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Adapun pertimbangannya antara lain:

1. Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

4. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, serta korban telah memaafkan.

5. Respons masyarakat dinilai positif demi menjaga keharmonisan sosial.

Kajari Batam selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan skema restorative justice.

Kajati Kepri: RJ Bukan Ruang Pengampunan untuk Mengulangi Kejahatan

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan membuka kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat karena menekankan keseimbangan antara perlindungan korban dan pembinaan pelaku dengan tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *