www.jurnalkota.co.id
Oleh: Deny Setyoko Wati, S.H
Aktivis Muslimah DIY
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Rentetan persoalan yang muncul sejak awal pelaksanaannya mulai dari kasus keracunan, kualitas gizi yang tak memenuhi standar, hingga isu penggunaan wadah ompreng (food tray) belum juga tuntas. Kini, muncul lagi laporan mengenai limbah makanan MBG yang menumpuk, menciptakan persoalan lingkungan baru. Ironisnya, masalah ini terjadi di tengah kenyataan bahwa banyak rakyat masih kesulitan sekadar untuk makan.
Padahal MBG diklaim sebagai program unggulan pemerintah, yang digadang-gadang mampu menekan angka stunting. Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sangat besar, bahkan memangkas pos-pos lain demi memperbesar belanja program ini. Alokasi anggaran MBG tahun 2026 meningkat drastis menjadi Rp335 triliun dari sebelumnya Rp121 triliun.
Namun pembengkakan anggaran tersebut tidak sejalan dengan manfaat yang diharapkan. Beragam temuan di lapangan memperlihatkan bahwa pelaksanaan MBG justru jauh dari efisien dan tepat sasaran. Alih-alih meningkatkan gizi anak, sebagian makanan malah berakhir menjadi pakan ternak atau kompos. Kondisi ini menimbulkan kesan pemborosan anggaran negara.
Politik Anggaran dan Proyeksi Citra
Berbagai masalah yang mencuat kian menguatkan dugaan bahwa desain program MBG sejak awal tidak lahir dari kebutuhan substantif rakyat. Program ini lebih tampak sebagai pemenuhan janji kampanye dan strategi pencitraan politik. Minimnya kualitas, lemahnya pengawasan, dan ketidakjelasan keberlanjutan membuat manfaatnya tidak optimal bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama.
Pada titik ini, kritik bukan semata tertuju pada pelaksana, melainkan pada orientasi politik anggaran yang lebih menonjolkan popularitas daripada efektivitas.
Masalah Utama: Kemiskinan yang Tak Tersentuh
Jika ditelaah lebih dalam, persoalan gizi anak tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan kemiskinan struktural yang masih melilit jutaan keluarga. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2025 mencatat ada 23,85 juta orang hidup dalam kemiskinan, dengan pendapatan sekitar Rp609.160 per bulan atau Rp20.305 per hari.
Angka tersebut menggambarkan keterkaitan antara minimnya pendapatan, akses gizi, kesehatan, dan pendidikan. Di banyak keluarga, masalah gizi tidak muncul karena kurangnya program bantuan makanan, tetapi karena pendapatan yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Akar persoalan ini sesungguhnya terletak pada peran negara dalam memastikan kesejahteraan rakyat. Sistem yang berjalan saat ini memposisikan penguasa lebih sebagai regulator ketimbang penanggung jawab kesejahteraan. Dalam kerangka sekuler kapitalistik, negara tidak hadir secara penuh untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Peran Penguasa dalam Perspektif Islam
Dalam literatur pemikiran Islam, penguasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah jilid II menegaskan fungsi penguasa sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi umat. Kepemimpinan dijalankan dengan kesadaran spiritual bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dengan prinsip tersebut, penguasa tidak mudah tergiur politik populis atau tunduk kepada pemilik modal. Mereka memandang kekuasaan sebagai tanggung jawab, bukan instrumen pencitraan.
Dalam kerangka Islam, kebutuhan dasar rakyat pangan, sandang, papan menjadi tanggung jawab negara untuk dipastikan keterjangkauannya. Mereka yang melakukan kecurangan dalam transaksi atau merugikan masyarakat akan dikenai sanksi tegas.
Pada aspek pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara berkewajiban menyediakan layanan gratis dan fasilitas memadai agar hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
Islam juga memiliki mekanisme praktis untuk menciptakan kesejahteraan. Pertama, kewajiban individu (ayah atau wali) untuk bekerja dan nafkah disertai tanggung jawab negara menyediakan lapangan pekerjaan. Kedua, sumber daya alam diposisikan sebagai milik umum dan dikelola negara untuk kepentingan rakyat melalui Baitul Mal. Pendapatan negara berasal dari anfal, fai, ghanimah, kharaj, jizyah, zakat, serta sumber lain yang bersifat berkelanjutan.
Dengan demikian, negara memiliki sumber pembiayaan yang kuat untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan memastikan pemerataan kesejahteraan.
Penutup
Kesejahteraan dan keadilan hanya dapat terwujud ketika penguasa memegang peran substantif dalam melayani rakyat, bukan sekadar menjalankan program populis yang berpotensi tidak efektif. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-A’raf ayat 96:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan bagi mereka keberkahan dari langit dan bumi.”
Janji keberkahan itu menjadi pengingat bahwa kesejahteraan yang hakiki lahir dari sistem yang menempatkan penguasa sebagai pelayan umat, bukan sekadar pengelola anggaran.**








