Jakarta, Jurnalkota.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menertibkan media informasi dan promosi yang tidak terawat serta berpotensi membahayakan keselamatan warga, Rabu (17/12/2025) dini hari.
Penertiban yang dimulai pukul 00.40 WIB tersebut menyasar tiga titik reklame, yakni di Simpang Macan Bambu Larangan, Jalan Taman Surya Boulevard; kawasan Citra 5 (dekat RS Ciputra); serta Taman Surya 5 (dekat Palm Bay), Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0587/AT.13.01 tentang pengawasan dan penertiban media informasi dan promosi yang tidak terawat.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tramtibum) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel. Turut hadir Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Herry Purnama, Kasi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Rikki Sinaga, serta Kasi Tramtibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Edison Butar Butar.
Daniel mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan akibat bangunan reklame yang tidak terawat.
“Penertiban ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi bahaya dari konstruksi reklame yang sudah tidak layak. Keselamatan warga menjadi prioritas utama kami,” ujar Daniel.
Ia mengimbau para pemilik reklame untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi tetap aman dan sesuai standar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku. Pemilik reklame harus bertanggung jawab atas media promosi yang dipasang,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menertibkan satu unit bangunan reklame milik CIP berukuran 4 x 6 meter. Seluruh material hasil penertiban diamankan di gudang Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan Kalideres, serta unsur lintas instansi, antara lain Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, PPSU Kelurahan Pegadungan, dan unsur Kogartap I Jakarta. (Red)








