Natuna, Jurnalkota.co.id
Kapal perang Republik Indonesia, KRI Silas Papare-386 yang diperbantukan (BKO) kepada Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, mengamankan kapal bermuatan ilegal di wilayah yurisdiksi nasional, Laut Natuna Utara, Selasa (24/2/2026).
Kapal yang diamankan yakni KM Bintang Sejahtera 10. Kapal tersebut dihentikan dan diperiksa setelah terdeteksi mencurigakan saat melintas di perairan Natuna.
Komandan KRI Silas Papare-386, Mayor Laut (P) Firman Syahputra, S.E., M.Tr.Opsla, mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum di laut.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, kapal tersebut kedapatan mengangkut kurang lebih 40 ton bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Firman dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Selain muatan BBM ilegal, prajurit juga menemukan satu pucuk airsoft gun jenis pistol tanpa izin yang tersimpan di atas kapal.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan lanjutan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 bungkus pil yang diduga pil koplo, 12 kaplet Tramadol, serta alat isap sabu (bong).
Enam anak buah kapal (ABK) mengakui telah menggunakan barang tersebut selama pelayaran berlangsung.
Penindakan ini dinilai krusial dalam menjaga keamanan laut sekaligus memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran.
Perairan Natuna merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan perairan internasional. Wilayah ini menjadi salah satu fokus pengawasan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan serta menegakkan hukum di laut.
Saat ini, seluruh barang bukti dan enam ABK telah dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut Ranai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firman.








