Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten, melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah adat.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan bahwa legalitas tanah ulayat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat hukum adat.
“Jika tanah hak ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat, maka potensi konflik maupun sengketa bisa dicegah,” ujar Rezka saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Lebak, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen tinggi untuk melindungi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan masyarakat adat, khususnya di Provinsi Banten yang menjadi salah satu fokus program nasional tahun 2026.
Program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sendiri dilaksanakan di delapan provinsi di Indonesia, dengan Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah prioritas karena memiliki banyak komunitas masyarakat hukum adat yang masih aktif menjaga tradisi dan wilayahnya.
Lima Wilayah Adat Sudah “Clear and Clean”
Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima subyek masyarakat hukum adat di Lebak yang dinyatakan telah memenuhi kriteria “clear and clean” untuk proses pendaftaran tanah ulayat.
Kelima wilayah tersebut yakni Wewengkon Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.
Namun, di sisi lain masih terdapat 18 subyek masyarakat hukum adat yang memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari aspek lokasi tanah maupun kelengkapan administrasi, sebelum dapat diproses dalam program ini.
Rezka menjelaskan, pelaksanaan program ini mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara. Kedua, adanya sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.
“Semua tanah ulayat memiliki sistem hukum adat yang hidup. Negara hadir untuk menjaga dan melindungi, bukan mengambil alih,” katanya.
Empat Manfaat Utama Sertifikasi Tanah Ulayat
Lebih lanjut, ia memaparkan empat manfaat utama dari program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Kedua, melindungi aset hukum adat dari klaim pihak lain. Ketiga, mencegah konflik dan sengketa lahan. Keempat, mencegah hilangnya tanah ulayat akibat tekanan pembangunan atau alih fungsi lahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan program ini.
“Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, termasuk para sesepuh adat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, penting untuk memberikan pengawasan, masukan, serta advokasi kepada masyarakat hukum adat. Selain itu, pendekatan yang sensitif terhadap aspek sosial dan budaya juga diperlukan agar program ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Disambut Positif Masyarakat Adat dan Pemda
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat adat. Perwakilan Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Endah Lestari, mengatakan bahwa sosialisasi ini memberikan harapan baru bagi masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka.
“Kami tentu membutuhkan legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat tanah ulayat agar keberadaan kami semakin terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyambut baik program tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di daerahnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 522 kasepuhan atau pemuka masyarakat adat yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Kami mendorong agar seluruh tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun sengketa di kemudian hari,” kata Hasbi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
Dengan adanya program ini, diharapkan tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap lestari sebagai bagian dari identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat adat di Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








