Lebak, Jurnalkota.co.id
Masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai telah mencapai kedaulatan pangan secara mandiri. Namun, mereka mendesak negara untuk segera memperkuat pengakuan hukum atas tanah ulayat guna menjamin keberlanjutan sistem pangan tradisional sekaligus mencegah konflik agraria.
Ketua Umum Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), Sukanta, mengatakan bahwa masyarakat kasepuhan selama ini tidak pernah mengalami kerawanan pangan karena mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
“Kami sudah berdaulat dalam ketahanan pangan. Masyarakat kasepuhan mampu mencukupi kebutuhan sendiri tanpa ketergantungan dari luar,” kata Sukanta di Lebak, Sabtu (11/4/2026).
Menurut dia, kunci keberhasilan tersebut terletak pada pengelolaan lahan pertanian berbasis tanah ulayat adat yang diwariskan secara turun-temurun. Sistem ini tidak hanya menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan sosial di lingkungan masyarakat adat.
Meski demikian, Sukanta menekankan pentingnya penguatan legalitas hukum atas tanah ulayat melalui negara, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai hadir dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Namun, ia menilai pengakuan hukum yang ada saat ini masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat kasepuhan.
“Selama ini orientasinya lebih kepada sertifikat individu. Padahal yang kami butuhkan adalah sertifikat hak ulayat, bukan hak perorangan,” ujarnya.
Menurut Sukanta, sertifikat hak ulayat tersebut nantinya akan disimpan oleh lembaga adat sebagai bentuk penguatan hukum kolektif. Dengan demikian, potensi konflik dan sengketa lahan dapat diminimalkan.
Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat akan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat dalam mengelola lahan pertanian.
“Kami meyakini, jika legalitas ini kuat, masyarakat akan lebih tenang dan nyaman dalam menggarap lahan. Ini juga sejalan dengan program swasembada pangan nasional,” kata dia.
Sukanta menambahkan, tanpa perlindungan terhadap masyarakat adat, maka sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan lokal berpotensi terganggu.
Tradisi Leuit Jaga Ketahanan Pangan
Dalam praktiknya, masyarakat kasepuhan memiliki sistem ketahanan pangan yang telah teruji secara turun-temurun. Salah satunya melalui tradisi penyimpanan gabah di lumbung padi atau leuit.
Setiap kepala keluarga di komunitas kasepuhan umumnya memiliki cadangan pangan sendiri yang disimpan di leuit sebagai antisipasi masa paceklik.
“Di setiap rumah pasti ada cadangan pangan. Ini yang membuat masyarakat kami tidak pernah mengalami krisis pangan,” ujar Sukanta.
Kehidupan masyarakat adat tersebut sebagian besar bergantung pada sektor pertanian, baik padi sawah, padi gogo, maupun ladang. Sistem ini berjalan selaras dengan aturan adat yang mengatur pola tanam, panen, hingga distribusi hasil.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015, terdapat ratusan komunitas kasepuhan di Kabupaten Lebak dengan struktur adat yang beragam, mulai dari kukuhu, sesepuh kampung, hingga sesepuh rentangan.
Perbedaan Hak Ulayat Kasepuhan dan Badui
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Jaro Jajang Kurniawan, menjelaskan bahwa hak ulayat di wilayah Lebak tersebar di berbagai komunitas adat, termasuk kasepuhan dan masyarakat Badui.
Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem kepemilikan tanah antara kedua komunitas tersebut.
“Di Badui, tanah ulayat tidak dimiliki individu dan luasnya mencapai sekitar 5.200 hektare. Sementara di kasepuhan, kepemilikan bersifat parsial dan di beberapa titik bisa dimiliki individu,” kata Jajang.
Ia menyebutkan, tanah ulayat di kasepuhan umumnya mencakup kawasan permukiman, pemakaman, hingga sawah tangtu yang menjadi bagian penting dari kehidupan adat.
Selain itu, terdapat pula kawasan hutan adat yang telah mendapatkan pengakuan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Namun, untuk kawasan hutan tersebut, kewenangan penguatan legalitas tidak berada di bawah ATR/BPN.
“Kawasan hutan adat sudah kuat dengan SK Menteri LHK. Sementara ATR/BPN hanya berwenang pada tanah ulayat di luar kawasan hutan, seperti permukiman dan sawah,” ujarnya.
Dorongan Penguatan Hak Adat
Jajang menilai, penguatan hak ulayat menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan masyarakat adat sekaligus mencegah konflik lahan di masa depan.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Kalau hak ulayat diakui secara kuat, maka masyarakat adat akan semakin berdaya dan mandiri, termasuk dalam menjaga kedaulatan pangan,” kata dia.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








